Lihat ke Halaman Asli

Obed Antok

TERVERIFIKASI

Tukang tulis

Jangan Mengeluh: PPN 12% Resmi Disahkan, Kado Awal Tahun bagi Masyarakat

Diperbarui: 2 Januari 2025   16:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Gelombang unjuk rasa menolak PPN 12% (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Keputusan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah merupakan langkah yang strategis sekaligus taktis. 

Strategis karena mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan taktis karena diarahkan untuk menjaga keseimbangan ekonomi tanpa memengaruhi masyarakat luas. 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, ini bukan kebijakan umum, melainkan sasarannya khusus: 'barang super mewah.'

Fokus pada Barang Mewah untuk Hindari Inflasi Luas

Empat kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Fokus ini memastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas dari dampak kenaikan, menjaga daya beli masyarakat umum. 

Strategi ini diperkirakan akan mencegah efek domino yang bisa meningkatkan tekanan inflasi secara keseluruhan.

Respons Pasar: Siklus Perubahan pada Barang Mewah

Pasar barang mewah kemungkinan mengalami siklus perubahan pada awal 2025. Konsumen kelas atas, meski memiliki elastisitas pendapatan rendah, mungkin menunda pembelian barang-barang premium hingga dampak penuh dari kebijakan ini dapat dievaluasi. 

Sektor properti kelas atas, otomotif premium, dan perhiasan mungkin mengalami penyesuaian strategi pemasaran untuk menjaga penjualan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline