Lihat ke Halaman Asli

Obed Antok

TERVERIFIKASI

Tukang tulis

Skema Pajak 2025 di Tengah Ketidakpastian Ekonomi: Dampak bagi Masyarakat dan Sektor Strategis

Diperbarui: 18 Desember 2024   18:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Taxes tax Consultant Return (PIXAABAY.VOM/wal_172619)

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 telah menimbulkan berbagai pandangan dan spekulasi mengenai dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. 

Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk memperbaiki struktur perpajakan dan meningkatkan pendapatan negara. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan ini akan disertai dengan pemberian berbagai insentif dan pembebasan PPN pada sektor-sektor strategis, seperti barang pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi. 

Penting untuk menganalisis apakah kenaikan PPN ini sudah sesuai dengan situasi ekonomi dan keuangan Indonesia saat ini.

Strategi Pemerintah Menjaga Keseimbangan Fiskal dan Kesejahteraan Rakyat

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 dapat dilihat sebagai langkah yang penting untuk meningkatkan pendapatan negara. 

Pemerintah Indonesia, yang menghadapi tekanan fiskal untuk membiayai berbagai program pembangunan dan infrastruktur, perlu mencari sumber pendapatan yang lebih besar. 

Peningkatan tarif PPN ini, meskipun akan berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat, dianggap sebagai langkah yang lebih efisien dibandingkan dengan pajak-pajak lainnya, seperti pajak penghasilan (PPh) yang seringkali sulit untuk dipungut dengan adil. 

Pemerintah juga berencana untuk memberikan pembebasan PPN untuk barang-barang dan jasa penting, yang menjadi bentuk keberpihakan kepada masyarakat, terutama mereka yang berpendapatan rendah.

Pembebasan PPN untuk Barang Pokok: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan PPN untuk barang-barang pokok, seperti beras, daging, ikan, sayur, dan produk lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline