Pemecatan mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan PDI-P merupakan kejadian politik yang mengejutkan banyak pihak.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun, dengan landasan kuat berupa surat keputusan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Dinamika Internal Partai
Pemecatan ini menandai babak baru dalam dinamika internal partai sekaligus relasi antara elite politik dalam pemerintahan dan partai pendukung.
Dalam surat keputusan bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang diterima media, terdapat lima poin utama yang menjadi dasar pemecatan Jokowi.
Salah satunya adalah larangan bagi mantan Presiden RI ke-7 tersebut untuk melakukan kegiatan apa pun yang mengatasnamakan PDI-P.
Dengan keputusan ini, hubungan antara Jokowi dan partai yang membesarkan namanya secara resmi diputus.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa PDI-P berkomitmen menjaga integritas dan cita-cita partai meskipun harus mengambil keputusan drastis terhadap figur penting dalam sejarahnya.
Penegakkan Aturan dan Disiplin Partai
Tindakan Jokowi dianggap melanggar Pasal 22 huruf b dan c Anggaran Dasar Partai, yang mengatur larangan bagi anggota untuk menciderai kepercayaan rakyat atau merugikan nama baik partai.
PDI-P menilai Jokowi melakukan intervensi terhadap institusi negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan pribadi dan keluarganya.