Lihat ke Halaman Asli

Obed Antok

TERVERIFIKASI

Tukang tulis

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi UU Ketenagakerjaan di Indonesia

Diperbarui: 4 November 2024   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Putusan MK terkait Undang-undang Cipta kerja menjadi tonggak penting dalam tata kelola hukum ketenagakerjaan di Indonesia. 

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh beserta sejumlah serikat pekerja dan perseorangan, terutama terkait dengan aturan-aturan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

Salah satu aspek penting dalam putusan ini adalah perintah kepada pemerintah untuk memisahkan undang-undang ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, guna menghindari tumpang tindih norma yang bisa merugikan pekerja.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja sulit dipahami secara awam, khususnya bagi kalangan pekerja. 

Misalnya, perubahan yang melibatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja menyebabkan adanya norma yang multitafsir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Implikasi ini berdampak negatif terhadap hak-hak pekerja, yang menjadi semakin sulit untuk diperjuangkan di tengah perubahan regulasi yang tidak terstruktur dengan baik.

Salah satu sorotan utama dalam putusan MK ini adalah mengenai penggunaan tenaga kerja asing. 

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 42 ayat (4) yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing dianggap multitafsir dan berpotensi mengancam prioritas tenaga kerja lokal. 

Mahkamah menilai bahwa rumusan norma tersebut perlu dipertegas untuk menjamin pengutamaan tenaga kerja Indonesia. 

Ini adalah langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, yang sangat krusial dalam kondisi persaingan ketenagakerjaan saat ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline