Lihat ke Halaman Asli

Obed

Pembelajar

Dampak Keputusan MK Terhadap Pencalonan Kepala Daerah: Peluang Baru Bagi PDI-P di Pilkada Jakarta

Diperbarui: 20 Agustus 2024   15:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penjagaan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jelang Putusan Sistem Pemilu/ Kompas.com

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik di tingkat daerah.

Penghapusan Treshold 

Putusan ini, yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 20 Agustus 2024, menghapuskan threshold pencalonan kepala daerah sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, serta 20 persen kursi DPRD.

Sebagai gantinya, ambang batas tersebut disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan. Perubahan ini dipandang sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi dan membuka ruang kompetisi yang lebih adil bagi semua pihak.

Peluang Bagi PDI-P

Bagi PDI-P, sebagai salah satu partai politik terbesar di Indonesia, putusan ini membawa peluang besar dalam pencalonan kepala daerah di DKI Jakarta. 

Dengan basis suara yang kuat dan jaringan yang luas, PDI-P kini dapat lebih fleksibel dalam menentukan calon yang akan diusung. Hal ini memberi ruang bagi PDI-P untuk mengajukan calon yang lebih berfokus pada kualitas dan kapabilitas.

Namun, PDI-P tidak akan melenggang dengan mudah dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Mereka akan menghadapi Koalisi Indonesia Maju (KIM), sebuah koalisi gemuk yang mengusung Ridwan Kamil sebagai calon kuat.

Ridwan Kamil, yang memiliki rekam jejak sukses sebagai Gubernur Jawa Barat, membawa modal politik yang besar dan elektabilitas yang tinggi. KIM, yang terdiri dari beberapa partai besar, diprediksi akan menjadi lawan tangguh bagi PDI-P.

Sementara itu, PDI-P sendiri hingga saat ini belum memutuskan siapa calon gubernurnya, namun keputusan MK ini memberikan lebih banyak waktu dan ruang untuk mempertimbangkan pilihan terbaik.

Keputusan MK ini juga diharapkan dapat mendorong munculnya calon-calon kepala daerah yang lebih kompetitif, baik dari partai politik besar seperti PDI-P, maupun dari jalur independen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline