Orang tua harus memahami berbagai jenis kekerasan seksual pada anak, karena menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia, kekerasan seksual pada anak mencakup berbagai bentuk tindakan yang merugikan dan mengeksploitasi anak secara seksual.
Selain percobaan perkosaan dan perkosaan, beberapa jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbud antara lain pelecehan seksual, eksploitasi seksual.
Kontak seksual yang tidak pantas, pemaksaan untuk melihat atau terlibat dalam aktivitas seksual, dan pelecehan seksual melalui media digital.
Pengetahuan ini penting untuk melindungi anak dari potensi ancaman kekerasan seksual dan memastikan keselamatan mereka.
1. Melecehkan Kondisi Fisik / Gender
Orang tua harus memahami bahwa ujaran diskriminasi dan pelecehan terhadap kondisi fisik atau gender anak merupakan bentuk kekerasan emosional dan psikologis yang merusak harga diri dan kesejahteraan mereka.
Jadi kekerasan seksual pada anak mencakup berbagai tindakan yang merugikan dan mengeksploitasi anak, termasuk pelecehan seksual dan eksploitasi.
2. Sengaja Memperilihatkan Alat Kelamin kepada Anak
Sengaja memperlihatkan alat kelamin kepada anak adalah bentuk kekerasan seksual yang sangat serius.
Tindakan ini melibatkan seseorang yang menunjukkan atau memamerkan organ genital mereka kepada anak dengan maksud tertentu, biasanya untuk tujuan seksual atau sebagai bagian dari eksploitasi seksual.
Bentuk kekerasan ini dapat memiliki dampak psikologis dan emosional yang mendalam pada anak, termasuk trauma, kecemasan, dan kebingungan tentang seksualitas dan batasan pribadi.