Lihat ke Halaman Asli

Obed

Pembelajar

Semangat Pantarlih, Sukseskan Pesta Demokrasi

Diperbarui: 13 Juli 2024   20:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Leron

Menuju Pilkada 2024, upaya untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terkini menjadi prioritas utama. Pantarlih bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara menjemput data langsung dari warga masyarakat, bertujuan untuk menyempurnakan daftar pemilih.

Petugas Pantarlih, dilantik pada tanggal 24 Juni 2024 sebagai bagian dari persiapan Pemilu atau Pilkada yang akan datang. Pilkada ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, mencakup pemilihan Kepala Daerah tingkat propinsi serta tingkat kabupaten atau kotamadya. Sebagai bagian dari persiapan ini, mereka telah menerima bimbingan teknis yang mendalam dalam pencoklitan atau pemutakhiran data pemilih..

Bimbingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memahami proses secara detail dan dapat melaksanakan tugas mereka dengan efektif. Selama bimbingan teknis, Pantarlih diberikan penjelasan tentang pentingnya keakuratan data pemilih dan bagaimana melakukan pencocokan informasi dengan benar berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Para Pantarlih juga dilatih untuk menggunakan teknologi e-coklit untuk memasukkan informasi yang terverifikasi dengan tepat, sehingga data pemilih dapat tercatat dengan akurat sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka yang sebenarnya. Dengan demikian, Pantarlih siap untuk melaksanakan tugas mereka dalam mendukung kelancaran dan transparansi proses pemilu yang akan datang.

Persoalan Yang ditemui dalam Proses Pencoklitan

Menuju Pilkada 2024, upaya untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terkini menjadi prioritas utama.  Perubahan demografi dan mobilitas penduduk sering kali menyebabkan ketidakakuratan dalam daftar pemilih yang dapat berdampak pada proses pemilihan umum menentukan integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. 

Adapun berbagai permasalahan yang dihadapi adalah warga yang berpindah rumah tanpa mengurus pembaruan alamat, menjadi tantangan serius bagi Pantarlih dalam menjemput Data Pemilih. Sering masih terdapat pemilih tidak melakukan pembaruan informasi alamat mereka secara resmi setelah pindah rumah. Dampaknya, data pemilih yang terdaftar tetap mengacu pada alamat lama mereka, yang tidak sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka saat ini. 

Di TPS lain juga ditemui adanya masalah yang terkait dengan suami istri yang berpisah atau bercerai tanpa memperbarui Kartu Keluarga (KK) atau alamat mereka dalam sistem pemilih merupakan tantangan signifikan Petugas Pantarlih.  Situasi ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam penentuan alamat tempat tinggal yang tepat dan status keikutsertaan dalam daftar pemilih, yang dapat menghambat hak pilih mereka yang sebenarnya. Di sisi lain, data pemilih yang masih terdaftar sebagai aktif padahal mereka sudah meninggal dunia juga merupakan masalah serius.  Kondisi ini memerlukan upaya lebih lanjut dalam memfasilitasi proses administratif yang lebih efisien untuk memperbarui data pemilih dalam situasi seperti perceraian atau kematian, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan perubahan status secara tepat waktu kepada pihak berwenang.

Masalah lain yang dihadapi adalah adanya warga yang seharusnya tinggal di wilayah TPS A, namun tidak terdaftar dalam DPS di wilayah tersebut. Hal ini adanya kecenderungan beberapa pemilih masuk ke wilayah TPS lain yang tidak sesuai dengan tempat tinggal mereka, atau bahkan belum terdaftar sama sekali dalam daftar pemilih. Situasi seperti ini dapat mengakibatkan ketidakakuratan data pemilih di wilayah yang bersangkutan, mempengaruhi proses identifikasi dan pencatatan pemilih yang sebenarnya berhak untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.

Pantarlih Secara Teliti Melakukan Pencolitan

Untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam Pilkada 2024, diperlukan upaya intensif agar setiap warga yang memenuhi syarat untuk memilih terdaftar dengan benar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Hal ini krusial untuk menjaga kelancaran proses pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari potensi kekacauan administratif.  Langkah pertama adalah melakukan pendataan yang akurat dengan mengidentifikasi jumlah Kartu Keluarga (KK) di setiap rumah. Pendekatan ini penting untuk memverifikasi data pemilih berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap individu yang terdaftar, sehingga memastikan bahwa setiap pemilih terdaftar sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka yang sebenarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline