Hari Buruh Internasional selalu jadi pusat perhatian bagi setiap negara, namun keadaan buruh di indonesia kini tengah kacau mengenai hak warga negara terkhusus buruh menjadi sorotan penting. Di era Rezim konyol tak berdaulat kini masyarakat mulai mengakui keberadaan pekerja asing yang makin banyak dan mulai menunjukkan diri mereka. Keadaannya tentu berbeda ketika masyarakat belum mengenal pekerja asing.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, keberadaan pekerja tak terampil asal China sudah meresahkan kaum buruh. Karena lapangan kerja yang seharusnya untuk warga negara Indonesia direbut oleh warga negara asing. Buruh kesal karena serasa di exploitasi di negeri sendiri, ditambah lagi pemerintah selalu menyangkal keberadaan pekerja China.
Masuknya tenaga kerja asing China unskilled melanggar konstitusi dan UU Nomor 13 tentang Bab Tenaga Kerja Asing. Karena syarat pekerja asing yang boleh bekerja di Indonesia adalah skilled worker, didampingi pekerja lokal untuk transfer knowledge, dan mengerti budaya Indonesia.
(Baca juga: Bullying Merusak Karakter dan Mental Generasi Bangsa)
Buruh kini tidak bisa merasakan kebebasan dalam haknya mencari rezeki dan bersosialisasi dengan leluasa. Pekerja buruh masa kini sudah berani mengekspresikan diri dan mandiri tanpa terkekang oleh pihak asing dalam bekerja.
Mereka mulai meretas karir untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan diri demi masa depan. Buruh yang mulai merasakan hak mereka di rampas pun mulai terbuka dan mengakui bahawa sosok pekerja asing sudah menghina dan merusak kedaulatan bangsa.
Penjelasan pemerintah pun tentang Perpres TKA ini mendapat sorotan tidak hanya dari kaum buruh tapi juga kelompok oposisi pemerintah di parlemen. Saat ini beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan dibentuknya panitia khusus mengenai Perpres tersebut.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menjelaskan Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing bertujuan mempermudah birokrasi perizinan, bukan membebaskan masuknya TKA.
Sekarang salah satu masalahnya adalah Perpres itu tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job (transfer pekerjaan) dan transfer of knowledge (transfer pengetahuan) terhadap pekerja Indonesia. Perpres itu juga tidak mewajibkan TKA didampingi 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge.
Tinjauan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) jumlah tenaga kerja semakin lama semakin banyak, perubahan yang sangat signifikan terjadi di masa pemerintahan Jokowi pada tahun 2017 merupakan pucak tertinggi jumlah pekerja asing yang bekerja di Indonesia.