Lihat ke Halaman Asli

Nashyatul Zahwa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember 2019

Penerbitan Obligasi Daerah

Diperbarui: 12 Mei 2020   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemerintah daerah memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri melalui otonomi daerah. Pengertian otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dengan peraturan yang berlaku.

Guna menyediakan infrastruktur yang memadai untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi bukanlah hal yang mudah. Sering kali dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur ini memiliki kendala dalam anggarannya akibat dari dibutuhkannya pendanaan yang besar. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkadang tidak cukup untuk membiayai proyek infrastruktur yang direncanakan oleh pemerintah daerah. Maka dari itu, pemerintah daerah berusaha untuk menutup kekurangan sumber pembiayaan dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur melalui penerbitan obligasi daerah.

Secara umum, obligasi merupakan surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu yang dikeluarkan oleh perusahaan guna menarik dana dari masyarakat yang dananya digunakan pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanja (Pratomo dan Nugraha, 2009).

Adapun pertimbangan dalam menerbitkan obligasi daerah adalah sebagai berikut :

  • Sebagai sumber pembiayaan guna mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah

Obligasi daerah dapat menjadi sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah. Hal ini dikarenakan sering ditemui masalah keterbatasan sumber pembiayaan seperti keterbatasan APBD dan keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menyebabkan pembangunan infrastruktur di daerah sering mengalami kendala dan sulit untuk cepat direalisasikan. Padahal bisa saja masyarakat di daerah tersebut sangat membutuhkan infrastruktur itu untuk mempermudah aktivitas sehari-hari mereka.  Keberhasilan penerbitan obligasi daerah guna menjadi sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah terbukti di sejumlah negara berkembang lain (Nurhaida, Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK)

  • Adanya dasar hukum terkait yang mengatur penerbitan obligasi daerah.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas mengenai obligasi daerah akan dapat mempermudah penerbitan obligasi daerah. Adapun  dasar hukum tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.07/2012 tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-65/BL/2007 tentang Pedoman Penyusunan Surat Kepala Daerah di Bidang Akuntansi dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah

  • Membuka peluang bagi banyak investor untuk bergabung

Obligasi daerah ditawarkan ke publik melalui penawaran umum di pasar modal akan menarik investor untuk memberikan pinjaman dalam bentuk obligasi. Selain itu, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Daerah dapat menarik investor asing untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan yang akan dilaksanakan. Namun, dalam pelaksanaannya hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah. Sehingga penerbitan obligasi daerah melalui penawaran umum di pasar modal memiliki dampak yang konstruktif bagi pembiayaan pembangunan daerah dan secara makro juga berdampak pada dimensi sosial dan keuangan Indonesia.

Penerbitan obligasi daerah merupakan bukti bahwa pemerintah daerah telah melakukan pinjaman atau utang kepada pemegang surat utang tersebut. Pinjaman tersebut akan dibayar kembali sesuai dalam jangka waktu dan persyaratan yang disepakati. Pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi daerah juga berkewajiban membayar bunga secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Pada saat jatuh tempo pemerintah daerah berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman.

Menurut Budi S. Parmono, berikut merupakan manfaat penerbitan obligasi daerah, antara lain:

  • Membiayai defisit anggaran karena ketidakcukupan sumber pembiayaan sendiri yang diakibatkan lemahnya pendapatan pajak daerah itu.
  • Pemerintah daerah mendapatkan sumber pembiayaan dalam jangka panjang yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan
  • Sumber pembiayaan yang didapat dari obligasi daerah dapat digunakan untuk membiayai proyek yang bersifat strategis dan berguna bagi kemakmuran rakyat di daerah
  • Percepatan pembangunan yang dapat pula mempercepat roda perekonomian masyarakat daerah akibat pembangunan yang memadai sehingga juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat daerah.
  • Dengan adanya obligasi daerah hal ini akan mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan pelaporan keuangan
  • Keberhasilan pembangunan di daerah akan meningkatkan image/prestige daerah karena dengan berhasilnya pemasaran obligasi, hal ini berarti mencerminkan kepercayaan masyarakat yang menjadi investor kepada pemerintah daerah dalam meningkatkan pembangunan di daerahnya
  • Menjadi lahan baru bagi lembaga atu profesi yang bermain di pasar modal (Purnomo, 2009).

Walaupun demikian, dalam pelaksanaan obligasi juga memiliki risiko gagal bayar. Hal ini tentunya dapat dihindari melalui monitoring yang dilakukan secara rinci dan transparan agar bisa dipantau oleh investor.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline