Lihat ke Halaman Asli

Berkampanye Tidak Mutlak Berteriak-teriak

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Umum Legilslatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) sebentar lagi akan dilaksanakan. Para calon anggota legislative (caleg) dan partai politik (parpol) beramai-ramai berkampanye menyerukan visi misi serta program yang mereka usung untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disepanjang jalan serta gang-gang kecil banyak sekali ditemui poster-poster serta spanduk dengan wajah-wajah calon presiden masa depan harapan Bangsa Indonesia.

Akan tetapi partai politik yang berkampanye harus mengikuti aturan-aturan berkampanye yang telah dibuat dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya yang tercantum dalam pasal 1 ayat 20 (PKPU No. 01/2013) yang berbunyi ” Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh peserta pemilu kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada peserta pemilihan umum”.

Maka dari itu, partai-partai politik berlomba-lomba mengumpulkan masa untuk mendukung mereka dan mau berorasi ditengah lapangan dan berbondong-bondong pawai berkeliling kota serta berteriak-teriak lantang agar masyarakat mendukung partai politik mereka. Tapi apakah berkampanye harus dengan cara berteriak-teriak?. Tidakkah ada cara lain yang lebih bijak dan sepatutnya dilakukan.

Dengan cara terjun langsung kelapangan melihat aktifitas masyarakat yang memiliki pekerjaan yang berpotensi atau berperan penting dalam kemajuan bangsa Indonesia atau terjun langsung melihat banyaknya sumber daya manusia yang belum memiliki pekerjaan untuk dibina sesuai dengan kemampaun yang dimilikinya. Kegiatan-kegiatan seperti itulah yang harusnya atau setidaknya dlakukan oleh calon orang No 1 di negeri ini, bukan malah berteriak-teriak disepanjang jalan dengan tidak mengindahkan ketertiban dan aturan berkampanye serta aturan berlalu lintas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu. Inilah bebrapa hal yang dilarang dalam berkampanye, diantaranya adalah pertama, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, mengganggu ketertiban umum, ketiga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, dan keempat memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Marilah kita dapat ikut serta dalam menyukseskan pesta demokrasi rakyat Indonesia, salah satunya dengan cara menjaga ketertiban umum dan menjadi pemilih cerdas dalam pileg 2014 mendatang. Karena tanpa ada peran aktif dari masyarakat Indonesia, maka pelaksanaan pemilu legislatif mendatang tidak akan terlaksana dengan baik dan lancar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline