Lihat ke Halaman Asli

KPK, Kasus E-KTP dan Adik Ipar Jokowi Dilupakan Saja?

Diperbarui: 22 Juni 2017   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: tempo.co

Ditengah posisinya yang sedang mendapatkan tekanan dari Pansus Hak Angket DPR RI, KPK RI tetap berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu terkait kasus korupsi. Prestasi KPK itu patut kita berikan apresiasi, karena tetap menunjukkan semangat kerja baik ditengah tekanan yang dialami.

Tapi KPK juga harus kembali membuka lembaran mega kasus yang sebelumnya pengusutan telah dimulai, seperti E-KTP dan kasus pajak. E-KTP yang melibatkan banyak nama kondang entah kenapa belakangan ini menjadi melempem, Ketua DPR RI yang sudah dicekal entah kenapa tidak ada kemajuan kasusnya. Kalau tidak ada bukti yang mengarahkan Setya Novanto, kenapa status cekalnya masih ada.

KPK kenapa tidak buka saja siapa nama-nama anggota DPR yang menikmati aliran dana E-KTP. Kok masih ditutup-tutupi identitas mereka, bukankah KPK saat ini sedang mendapatkan tekanan dari DPR RI. Kecuali tekanan ini hanya permainan saja.

Sekelas Menteri Hukum dan HAM tidak menghargai panggilan KPK, padahal sebagai orang yang berada dilingkungan hukum. Harus Menkum HAM datang memenuhi panggilan KPK, kan panggilan baru sebagai saksi dan belum naik.

Jangan karena sibuk OTT membuat KPK tidak punya waktu untuk mengusut kasus yang lebih besar. Kita masyarakat Indonesia menunggu keberanian dan konsisten KPK dalam mengusut kasus yang menyeret nama-nama besar.

Selanjutnya kasus pajak. KPK pernah mengatakan akan mengusut kasus pajak yang menyeret nama adik ipar Presiden Joko Widodo yaitu Arif Budi Sulistyo.

Peran dari Ipar Jokowi dalam kasus yang menjadikan Handang Soekarno sebagai terdakwa tersebut tidak bisa dipandang kecil. Karena pengaruh dari Ipar Jokowi makanya proses terjadinya pelanggaran hukum ada. Handang sendiri mengakui kalau dia membantu Rajamohanan karena diminta oleh Arif.

Handang Soekarno sebelumnya didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar dari Rajamohanan Nair. Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Ini juga akan menjadi pembuktian bagi KPK, apakah benar punya keberanian mengungkap kasus yang melibatkan lingkaran kekuasaan. Jika kasus pajak tersebut hanya sampai terdakwa saat ini, kita bisa ambil sedikit kesimpulan kalau KPK hanya berani sama yang kecil-kecil.

sumber foto: tempo.co

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline