Rangkap Jabatan. Fenomena ini jelas dan nyata terjadi di tubuh pemerintahan negeri. Hingga saat ini belum ada peraturan ataupun kebijakan yang melarang adanya pejabat merangkap jabatan.
Rangkap jabatan, banyak menimbulkan pro dan kontra ditambah lagi mereka yang juga menjabat sebagai pemimpin partai politik (Parpol) sementara dia juga menjabat sebagai pejabat di tubuh pemerintahan.
Kesenjangan inilah nantinya akan ditakutkan oleh publik, dimana akan dipastikan adanya intervensi ataupun mendahulukan kepentingan kelompok ataupun partai demi mendahulukan kepentingan orang banyak.
Banyak kita melihat pejabat yang merangkap jabatannya. Kecenderungan ini, ditakutkan nantinya dimana pejabat tersebut tidak fokus ataupun berkompenten dalam menjalani jabatannya tersebut.
Apa sebab, mereka tidak hanya menjabat pada satu organisasi saja, dimana tubuh mereka dibagi dua untuk memimpin organisasi yang mana nantinya akan berkaitan.
Itulah yang ditakuti publik, dimana pejabat tidak bisa mengontrol diri ataupun fokus pada satu bidang saja. Ketakutan publik ini menimbulkan ataupun mendesak pemerintah untuk membuat peraturan ataupun kebijakan tentang pejabat rangkap jabatan.
Menurut publik, perlu dibuat aturan yang melarang perangkapan jabatan di pemerintahan dengan jabatan di partai politik untuk menghindari konflik kepentingan.
Hasil jajak pendapat menangkap kecenderungan sikap publik yang menolak perangkapan jabatan tersebut. Sebagian besar responden (80,7 persen) menyatakan, pejabat publik di pemerintahan yang merangkap sebagai ketua dan pengurus parpol cenderung akan menimbulkan masalah.
Salah satu kekhawatiran responden adalah kerja pejabat publik tidak fokus untuk melayani kepentingan masyarakat. Selain itu, potensi konflik kepentingan akan muncul ketika terjadi rangkap jabatan publik dan jabatan politik di partai.
Penyikapan seperti ini juga muncul dari publik ketika menilai pemerintahan di awal era reformasi banyak ketua umum parpol masuk jajaran kabinet. Penilaian ini terekam dari hasil survei beberapa lembaga, yakni adanya kekhawatiran publik soal pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan parpol.
Sikap serupa dari responden muncul dalam jajak pendapat pekan lalu. Menurut mereka, seseorang yang menduduki jabatan publik dan sekaligus aktif sebagai ketua ataupun pengurus parpol rawan terjadi konflik kepentingan.