Lihat ke Halaman Asli

Nyoman Rekya

Mahasiswa

Perlindungan Data Pribadi Terkait dengan Tanggung Gugat Pemerintah

Diperbarui: 4 Juli 2024   22:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, terdapat berbagai permasalahan yang muncul untuk meminta pemerintah Indonesia melindungi masyarakat, mengatur masalah perlindungan data pribadi, dan menyiapkan berbagai bentuk perlindungan hukum.

Hal seperti ini, akuntabilitas dan perlindungan hukum untuk melindungi informasi tersebut agar tidak disalahgunakan oleh hacker, perusahaan penyedia cloud computing maupun pihak lain termasuk pemerintah/pengusaha atau individu akan dapat menyebarkan informasi pribadi tanpa sepengetahuan pemilik data. Faktanya, terdapat risiko pelanggaran data pribadi pengguna cloud computing karena tidak adanya ketentuan peraturan yang jelas.

Perlindungan terhadap diri pribadi hingga harta benda dan juga serta adanya hak untuk perasaan aman merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini diamanatkan oleh Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tepatnya pada Pasal 28G. Menurut Danrivanto Budhijanto memberikan pengertian terkait hak pribadi yang digolongkan ke dalam hak asasi manusia hak pribadi atau hak privat yang dilindungi akan membuat peningkatan terhadap nilai kemanusiaan hingga pembatasan kekuasaan dari pemerintah. Hal tersebut dapat memberikan makna bahwa perlindungan diri pribadi yang disebutkan dalam Pasal 28 G (1) UUD NRI Tahun 1945 lekat terkait dengan hak pribadi atau hak privat yang diberi perlindungan.

Tanggung gugat pemerintah tidak bisa terlepas dari adanya kesalahan karena hal tersebut akan lahir apabila ada kesalahan dari pihak pemerintah. Terdapat hubungan kausalitas antara tanggung gugat dan kesalahan. Ajaran tentang kesalahan dalam hukum administrasi pertama kali dikembangkan di Prancis yang kemudian berkembang ke negara-negara civil law. Ada 2 bentuk kesalahan yaitu faute da services dan faute de personalles . faute de services merupakan kesalahan jabatan bahwa kerugian pihak ketiga dibebankan kepada jabatan karena munculnya kerugian diakibatkan oleh pelaksanaan dari wewenang jabatan. Kedua ajaran tersebut menghasilkan konsep tanggung gugat jabatan dan pribadi.

Sedangkan Faute de personalles merupakan kesalahan pribadi bahwa kerugian pihak diberikan kepada pejabat secara pribadi karena munculnya kerugian diakibatkan oleh kesalahan pribadi pejabat bukan karena jabatannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline