Lihat ke Halaman Asli

nyiwulan syoleh

Dosen Tetap di STIF Syeikh Nawawi Tanara

Penerapan Hukum Keluarga Islam pada Fase Penjajahan dan Kesultanan

Diperbarui: 19 November 2022   14:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hukum pada masa penjajahan dan kesultanan di Indonesia sudah ada bahkan telah dipraktekkan oleh masyarakat, hal ini terlihat dengan ditetapkannya bentuk-bentuk teori hukum mulai dari teori kredo, teori receptio in complex sampai pada teori receptie. 

Bentuk hukum teori kredo dan teori receptio in complex pada masa kesultanan sudah diterapkan sebelum penjajah datang, sehingga ada upaya intervensi hukum dari Belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkan pada hukum Adat dengan ditetapkan teori receptie. 

Penerapan hukum keluarga Islam secara sosiologis menjadi acuan tata-nilai yang diyakini dalam mengantisipasi perkembangan segala bidang, secara filosofis telah menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia yang telah berlaku secara yuridis formal, secara kultural masih tetap eksis meskipun sudah tidak lagi menjadi bentuk sistem hukum. Akibat pengaruh intervensi hukum Belanda maka hukum keluarga Islam bukanlagi menjadi hukum positif yang seutuhnya karena telah mengalami percampuran sumber hukum, seperti adanya unifikasi dan kodifikasi hukum.

Sebelum Islam datang ke   Indonesia   berbagai   agama   dan   kepercayaan seperti   animisme,   dinamisme,   hindu   dan   budha,   sudah   banyak   dianut   oleh bangsa Indonesia bahkan dibeberapa wilayah kepulauan Indonesia telah berdiri kerajaan-kerajaan yang bercorak Hindu dan Budha. 

Telah ada peradaban dan kebudayaan yang dibangun oleh kerajaan-kerajaan pada masa itu, seperti pada abad ke-7 M diantaranya Kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan yang disebut-sebut sebagai Kerajaan Nusantara pertama di Indonesia dalam menguasai Kepulauan Nusantara, Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat, Kerajaan Kutai di Kalimantan, dan Kerajaan Kedah di Semenanjung Malaya. Kemudian setelah abad itu, di Pulau Jawa muncul pula kerajaan lain, seperti Kerajaan Mataram, Kerajaan Kediri dan Singosari, serta Kerajaan Majapahit yang meliputi seluruh Nusantara sebagaimana Kerajaan Sriwijaya sebelumnya (Ruslan Abdul Gani, 1983).

Pada mulanya, orang-orang Belanda yang beragama Kristen Protestan datang ke Indonesia tidak ada kaitannya dengan masalah (hukum) agama. Mereka mendarat di Banten pada tahun 1596 bergabung dengan Portugis, Inggris, dan Spanyol untuk memburu keuntungan termasuk rempah-rempah, komoditi yang laku di pasaran Eropa (Alwi Shihab, 1988). Sedangkan agama Nasrani (Katolik) dibawa pertama kali oleh Portugis dan Spanyol ke wilayah Maluku pada tahun 1552 (Hasbullah Bakry, 1979). 

Tentang kapan Islam datang dan masuk ke Indonesia, menurut kesimpulan seminar “masuknya Islam di Indonesia” pada tanggal 17-20 Maret 1963 di Medan, Islam masuk ke Indonesia pada abad pertama hijriyah atau pada abad ke tujuh masehi. Menurut sumber lain menyebutkan bahwa Islam sudah mulai ekspedisinya ke Nusantara pada masa Khulafaur Rasyidin (masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib), disebarkan langsung dari Madinah.

Terdapat tiga teori masuknya Islam ke Nusantara, yaitu: Teori Gujarat, Teori Makkah, dan Teori Persia. Ketiga teori tersebut memberikan jawaban permasalahan tentang masuknya Islam ke Nusantara, dengan perbedaan pendapat (1) mengenai waktu masuknya agama Islam, (2) tentang asal negara yang menjadi perantara atau sunber tempat pengambilan ajaran agama Islam, dan (3) tentang pelaku penyebaran atau pembawa agama Islam ke Nusantara. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa: Teori I, waktu penyebaran terjadi pada abad ke-3, tempat asalnya Gujarat, pelakunya pedagang India yang telah memeluk Islam; Teori II, terjadi pada abad ke-7, berasal dari timur tengah yakni Mesir dan Makkah, dan pelakunya pedagang arab Islam; Teori III, agama Islam yang masuk ke Nusantara berasal dari Persia, singgah ke Gujarat sedangkan waktunya sekitar abad ke-13 (A. Mansur Suryanegara, 1988). 

Terlepas dari sejarah masuknya Islam ke Indonesia, tentu Islam masuk dan telah diterima oleh bangsa Indonesia jauh sebelum penjajah datang ke Indonesia, pada saat penjajah Belanda datang, mereka menyaksikan kenyataan bahwa di Indonesia sudah ada hukum yang berlaku, yaitu agama yang dianutnya seperti Islam, Hindu, Budha dan Nasrani.  

Berlakunya  hukum  Islam  bagi  sebagian  besar  penduduk bangsa Indonesia, berkaitan dengan munculnya kerajaan-kerajaan Islam setelah runtuhnya Kerajaan Majapahit pada sekitar tahun 1518 M. Menurut C. Snouck Hurgronje sendiri, bahwa pada abad ke-16 di Indonesia sudah muncul kerajaan-kerajaan Islam seperti Mataram, Banten, dan Cirebon yang berangsur-angsur mengislamkan seluruh penduduknya (C. Snouck Hurgronje, 1983).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline