Lihat ke Halaman Asli

Siapapun Calon Presidennya, Lakukan Ini Demi Keselamatan Kalian

Diperbarui: 3 Maret 2019   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: polrestanahdatar.id


Sebuah negara bisa berjalan dengan baik karena adanya sebuah aturan yang ada, dalam bentuk undang-undang. Sebuah undang-undang dibuat tentu dengan dasar pemikiran agar setiap warga mendapatkan perlakuan yang sama, baik hak dan kewajibannya.

Bila warga sebuah negara menjalankan aturan sesuai undang-undang, pmerintah akan lebih mudah mengelola masyarakatnya. Karena pemerintah dengan semua instrumennya dalam menjalankan tugas juga sudah diatur dalam nudang-undang.

Hal sederhana yang sering kita temui adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang ada, terutama yang terkait dengan transportasi. Kita isa melihat dengan masih banyaknya pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Mematuhi aturan kselamatan berkendara adalah menguntungkan si pelaku, karena dengan patuhnya terhadap aturan, tentu keselamatannya akan lebih terjamin. Kita semua tahu, keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi!

Kita tahu, keselamatan erat kaitannya dengan kesehatan, dimana kesehatan adalah hal mendasar yang kita inginkan. Proteksi diri agar selamat tentu menjadi tanggung jawab masing-masing.

Adapun faktor keselamatan juga menjadi perhatian serius dari pemerintah sejak dulu, mulai dari standarisasi sarana dan prasarana transportasi, hingga ke undang-undang yang memayunginya.

NYELONONG

Hampir setiap hari kita membaca/mendengar/melihat berita tentang kecelakaan yang diakibatkan dari pelanggaran lalu lintas. Terumtama orang yang tidak mematuhi aturan saat dihadapkan pada lampu pengatur lalu lintas di jalan raya.

Ketidaksabaran masyarakat dalam menunggu lampu lalu lintas sering berakibat fatal. Karena nyelonong pas lampu merah beresiko besar terjadinya kecelakaan.

Tidak cuma di perempatan, di lintasan kereta api pun kita seringkali melihat orang yang nyelonong meskipun palang pintu perlintasan sudah mulai turun, dan sirine tanda kereta akan lewat  berbunyi keras.

Baik di jalan raya, maupun di lintasan kereta api, keduanya punya aturan. Di jalan raya kita dahulukan kendaraan yang mendapatkan akses lampu hijau terlebih dahulu. Demikian pula dengan di perlintasan kereta api, secara undang-undang kereta api harus kita dahulukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline