Semenjak lahirnya Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014, seluruh mata tertuju kepada Desa karena Pemerintah mempercayakan Desa mengelola dana desa yang sangat besar dengan membangun apa yang desa inginkan, tetapi dengan mengikuti peraturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.
Alokasi dana desa setiap tahun terus bertambah yang dimulai dari tahun 2015 yakni Rp.20,76 Triliun, tahun 2016 Rp.46 Triliun, tahun 2017 Rp.60 triliun dan tahun 2018 mendatang kabarnya akan mencapai Rp.120 Triliuan yang setiap Desa akan mendapatkan 1,2 Miliar bahkan bisa lebih,
Rasanya tidak sia sia Pemerintah memberikan dana yang cukup besar kepada Desa dan percaya kepada Desa untuk mengelola sendiri dana tersebut dengan didampingi oleh Pendamping Profesional. sekarang ini desa sudah mulai terlihat perubahan yang sifnifikan yaitu wajah Desa sudah berubah dan kesejahteraan masyarakat juga sudah meningkat.
"Bayangkan coba, kalau dulu dulu Desa masalah nya Longsor. jembatan tidak ada, jalan becek dimana-mana air bersih tidak ada, saluran pembuangan amburadur, dan beberapa hal lainnya. Dengan adanya dana desa ini masyarakat Desa bisa membangun langsung apa yang dibutuhkan di Desa. seperti longsor sudah tertangani dengan dibangunnya tembok penahan tanah".
Ada juga Desa yang susah untuk mendapatkan air bersih atau harus membeli untuk mendapatkan air bersih dengan adanya dana desa ini bisa dibangun sarana air bersih seperti sumur dan lainya.
Timbul pertanyaan bagaimana kesejahteraan masyarakat meningkat padahal yang dibangun rata-rata pembangunan fisik, coba bayangkan seperti di daerah kami Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh 80 persen penduduknya hidup dari hasil pertanian, dengan telah dibangun jalan dan jembatan hingga ke pedalaman sehingga masyarakat dengan mudah mendistribusikan hasil pertaniannya dan dapat menambah pengahasilannya.
Dengan adanya Dana Desa ini pemuda dan Pemuda yang telah putus sekolah bisa di latih menjahit dan tata boga bagi perempuan dan bagi laki-laki bisa di latih perbengkelan dan servis Handphone sehingga setelah diberi pelatihan tersebut mereka mudah diterima bekerja karena sudah ada keahlian.
Selain itu, dari dana desa juga telah dibangun sarana olahraga di Desa seperti lapangan bola voli, lapangan sepak bola dan beberapa sarana olahraga lainnya sehingga anak-anak remaja punya kegiatan dengan berolahraga di sore hari dan terhindar dari bahaya narkoba.
Saat ini di Desa juga telah ada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang modalnya diplotkan dari dana desa, walaupun masih ada yang belum berjalan, tahun depan ini semua Desa sudah mulai menjalankan BUMDes nya sehingga Desa mempunyai pendapatan dan menjadi Mandiri.
Pengunaan Dana Desa juga sudah sangat transfaran karena perencanaan di mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), Musyawarah Perempuan hingga ke Musyawarah Desa (musdes) dan pengunaannya beserta anggaranya di tempel di tempat umum sehingga bisa dilihat oleh masyarakat apa saja pengunaan dari dana desa itu.
Bila ada penyelewengan dana desa itu hanya sebagian kecil karena keserakahan Kepala Desa, jangan karena keserakahan beberapa Kepala Desa berimbas kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Indonesia, ini tidak adil.