Lihat ke Halaman Asli

nwidiya

Digital Marketing_Content Writing_SEO

Utopiakah Pemerataan Pendidikan di Indonesia

Diperbarui: 10 Juni 2023   19:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

n.widiya

Latar Belakang

Pendidikan merupakan hal yang sangat mendasar bagi manusia dalam proses kehidupan bermasyarakat. Dalam proses pemanusian dalam kehidupan bermasyarakat, mereka yang berpendidikanlah yang akan dipandang dan dihargai oleh masyarakat. Oleh karena itu pendidikan sangat penting bagi kehidupan manusia.

Pendidikan merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia dalam proses perkembangan dan pembangunan bangsa, sesuai dengan amanat dan tujuan bangsa yang terkandung dalam Undang -- Undang Dasar Tahun 1945 pada alinea keempat yaitu pemerintah bertanggungjawab mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan kesejahteraan umum. Tujuan tersebut mengharapkan dengan adanya sumber daya yang berpendidikan menjadikan mereka unggul demi tercapainya kesejahteraaan dan kemakmuran bangsa.

Pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat tanpa pandang bulu. Sesuai dengan Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dimana pendidikan tersebut diselenggarakan secara demokratis, adil, dan tanpa diskriminatif.

Pendidikan haruslah merata menyentuh segenap lapisan masyarakat, bukan hanya untuk beberapa lapisan atau golongan tertentu saja. Dan disinilah tugas pemerintahlah untuk mengatur dan mengorganisir memastikan bahwa pendidikan dapat tersebat merata bagi seluruh rakyatnya. Mengenai hal tersebut sudah tercantum dengan jelas dalam undang -- undang dan peraturan pemerintah seperti Undang -- Undang Nomor 20 Tahun 2003 diatas. Namun apakah kenyataan yang ada berjalan sesuai dengan undang -- undang dan peraturan yang ada ataukah undang -- undang dan peraturan yang dibuat tersebut hanyalah sebatas harapan saja terutama bagi masyarakat miskin dan daerah terpencil yang masih jauh dari binar -- binar kemajuan teknologi.

Penyediaan akses layanan pendidikan serta tunjangan pendidikan melalui kebijakan pendidikan gratis yang dikeluarkan pemerintah terdengar seperti harapan bagi masyarakat miskin dalam pendidikan. Berharap dengan adanya pendidikan gratis mereka dapat dengan mudah mendapat akses pendidikan tanpa harus memikirkan biaya sepeserpun. Namun kenyataan yang ada tidak demikian adanya, sebab mereka harus membayar biaya pendaftaran, biaya untuk buku -- buku, sumbangan pembangunan, dan biaya lain -- lainnya selama mereka masih bersekolah. Biaya -- biaya yang tidak sedikit itu membuat orang tua terutama dari masyarakat miskin tercekik sehingga tidak sedikit dari mereka yang menyerah akan pendidikan.

Ditengah umbar -- umbar pendidikan gratis yang abu -- abu, muncul persolan baru yaitu sistem zonasi dimana penerimaan calon siswa baru dibatasi berdasarkan jarak radius dari sekolah ke tempat tinggal. Sistem zonasi yang dirancang untuk pemerataan pendidikan yang lebih berkualitas. Kebijakan zonasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Nampaknya sistem zonasi tersebut juga tidak efektif dimana dilihat dari data LTMPT 2021 top 1000 sekolah terbaik dimana 100 teratas terbaik adalah didominasi oleh sekolah -- sekolah di daerah Jawa dan Jakarta. Hal tersebut menandakan sistem zonasi masih kurang efektif dalam pemerataan pendidikan. Pelajar diwilayah kota dengan pembangunan yang baik akan semakin berkembang dibangingkan dengan pelajar di daerah pedesaan pelosok. Hal itu bukannya meratakan pendidikan namun malah semakin menjadikan jurang perbedaan pendidikan.

Dari latar belakang diatas tujuan penulisan essay ini adalah untuk mengetahui pentingnya pendidikan dan bagaimana pemerataan pendidikan di Indonesia untuk mengetahui apakah pemerataan pendidikan di Indonesia merupakan utopia.

Pembahasan
Pentingnya pendidikan

Pendidikan merupakah hal yang sangat penting dalam kehidupan, oleh karenanya semua orang berhak mendapatkan pendidikan yang adil tanpa terkecuali. Pendidikan berdasarkan Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, adalah usaha sadar dan terencana sebagai usaha untuk mengembangkan potensi diri, keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, serta pengendalian diri, kepribadian, kekuatan spiritual, dan termasuk akhlak yang baik. Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline