Sejarah lahirnya Hukum internasional, ada beberapa pakar hukum yang menyatakan bahwa hukum internasional merupakan bagian dari hukum alam. Sehingga, instrumen
hukum internasional tidak di ratifikasi kedalam hukum nasional suatu negara, tetapi instrumen hukum tersebut akan dengan sendirinya mengikat hukum nasional suatu negara melalui hukum kebiasaan (customary law). Tetapi, dalam teori perjanjian internasional ada dua paham yang dianut oleh setiap negara. Kedua paham ini sangat berpengaruh terhadap kekuatan mengikatnya instrumen hukum internasional ke dalam hukum nasional suatu negara.
Kedua paham tersebut yaitu paham monisme dan paham dualisme, paham dualisme menanggap bahwa instrumen hukum internasional mengikat hukum nasional suatu negara apabila negara tersebut meratifikasinya ke dalam konstitusinya. Karena, alasannya bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lebih tinggi dari segalanya. Sedangkan paham monisme menanggap bahwa instrumen hukum internasional dan instrumen hukum nasional merupakan satu kesatuan, walapun instrumen hukum internasional tidak diratifikasi tetapi ia dengan sendirinya mengikat hukum nasional suatu negara.
Negara - Negara yang termasuk menganut paham dualisme adalah negara indonesia. Keuntungan dari negara-negara yang menganut paham ini yaitu mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan persyaratan terhadap instrumen hukum internasional sebelum di ratifikasi kedalam konstitusinya. Sehingga, seharusnya setiap negara disarankan untuk menganut paham dualisme. Karena paham ini memilili keuntungan dalam menjamin kedaulatan dan kepentingan suatu negara terhadap instrumen hukum internasional.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI