Lihat ke Halaman Asli

Nuzul maulanaR

Nuzul Maulana R

Peran Mahasiswa KKN untuk Meningkatkan Kesadaran KDRT di Desa Pandanarum Kec. Pacet, Kab, Mojokerto

Diperbarui: 16 Juli 2024   13:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber mahasiswa KKN

Oleh Nuzul Maulana R, Cindy Orviana A R, Lola ledy M D.

Mojokerto, 15 Juli 2024 -Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. KDRT merupakan masalah yang sangat serius karena tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat mempengaruhi anak-anak dan lingkungan sosial di sekitarnya.

KDRT tidak memandang gender, usia, atau status sosial. Meskipun statistik menunjukkan bahwa perempuan dan anak-anak sering kali menjadi korban utama, laki-laki juga bisa menjadi korban KDRT. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa siapa pun dapat menjadi pelaku atau korban KDRT, dan penanganan serta pencegahan harus bersifat inklusif dan menyeluruh.

KDRT adalah segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga, meliputi kekerasan fisik (seperti memukul atau menendang), psikis (seperti penghinaan dan ancaman), seksual (seperti pemaksaan hubungan seksual), dan penelantaran (seperti mengabaikan kebutuhan dasar keluarga). Bentuk-bentuk kekerasan ini sering kali terjadi secara berulang dan sistematis, menimbulkan penderitaan jangka panjang bagi korban.

KDRT dapat melibatkan berbagai anggota keluarga, termasuk suami, istri, anak-anak, orang tua, dan bahkan saudara. Umumnya, pelaku KDRT adalah suami atau istri, namun orang tua dan anak-anak juga dapat menjadi pelaku atau korban. KDRT tidak mengenal batasan gender atau usia; baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, dapat menjadi korban atau pelaku.

KDRT dapat terjadi kapan saja, baik siang maupun malam, tergantung pada situasi dan dinamika dalam rumah tangga. Kekerasan sering kali terjadi pada saat-saat konflik atau ketegangan dalam keluarga, tetapi juga dapat muncul tanpa adanya pemicu yang jelas. Kejadian KDRT bisa bersifat sporadis atau berulang dalam jangka waktu tertentu.

KDRT umumnya terjadi di dalam rumah, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan kenyamanan bagi anggota keluarga. Tempat-tempat seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, dan kamar mandi sering menjadi lokasi kejadian kekerasan. Selain itu, KDRT juga bisa terjadi di lingkungan sekitar rumah, seperti halaman, garasi, atau bahkan di dalam kendaraan pribadi.

KDRT terjadi karena berbagai faktor, termasuk dinamika kekuasaan dan kontrol dalam rumah tangga, masalah ekonomi, tekanan sosial, serta ketidakmampuan mengelola emosi dan konflik. Faktor-faktor seperti penyalahgunaan alkohol dan narkoba, serta latar belakang kekerasan dalam keluarga, juga dapat memicu terjadinya KDRT. Selain itu, norma-norma budaya yang mendukung hierarki dan ketidaksetaraan gender sering kali memperburuk situasi.

KDRT terjadi melalui berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Penanganan KDRT membutuhkan pendekatan yang komprehensif, melibatkan hukum, layanan kesehatan, dan dukungan sosial. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk melindungi korban dan menindak pelaku KDRT. Selain itu, berbagai organisasi non-pemerintah dan pusat pelayanan terpadu menyediakan layanan dukungan dan rehabilitasi bagi korban KDRT.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline