Lihat ke Halaman Asli

Mengatasi Keterlambatan Penerbangan, Implementasi Undang-undang di Indonesia

Diperbarui: 4 Juli 2024   19:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sumber gambar: Tiket Pesawat Resmi

Mengatasi Keterlambatan Penerbangan: Implementasi Undang-Undang di Indonesia.

Ambon dilanda curah hujan yang cukup tinggi pada bulan Mei -Juli. Semakin tidak berhentinya curah hujan orang sering memberikan istilah "hujan tanpa spasi" artinya hujan yang tak berhenti baik siang maupun malam di kota Ambon. Dengan adanya curah hujan yang terjadi siang dan malam, sangat berdampak pada berbagai aktivitas Masyarakat. Para nelayan, tidak bisa mencari ikan, transportasi laut berhenti beraktivitas karena  cuaca buruk, lebih lagi sangat berdampak pada maskapai  penerbangan udara.  

Menurut jadwal penerbangan hari ini Kamis, 4 Juli jalur penerbangan saya adalah Ambon- Surabaya-dan tiba di Kupang malam ini. Namun hal ini tidak terwujudkan walaupun sudah diruang tunggu kurang lebih 5 jam hal  ini  karena factor cuaca hujan sehingga maskapai  penerbangan dinyatakan Delay hingga akhirnya cancel. Oleh karena cancel, maka seluruh penumpang disuruh pulang ke rumah masing-masing walau hati berat melangkah keluar gedung terminal bandara Pattimura. Dari pihak maskapai hanya mencatat nama penumpang, dan akan diberitahukan jadwal keberangkatan pada Jumat, 5 Juli 2024 via TLp/ WA. Artinya telah lama menunggu tanpa diperhatikan hak-hak penumpang sesuai dengan undang-undang penerbangan yang berlaku. Sambil menanti maka notifikasi via WA menyatakan bahwa:  Keberangkatan saya Jumat, 5 Juli 2024 dari Ambon tujuan Surabaya adalah jam 09.50 wit dengan JT879P. Muncul lagi notifikasi kedua keberangkatan Surabaya tujuan Kupang  NTT dengan penerbangan bersama JT692 pada jam 16:45. Malam ini harus siap untk besok pagi kembali menerobos lebatnya hujan yang mengguyur kota Ambon siang dan malam.

Keterlambatan penerbangan adalah salah satu masalah yang sering dialami oleh penumpang di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan, hilangnya waktu, dan bahkan kerugian finansial. 

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak penumpang. 

Artikel ini akan membahas undang-undang dan regulasi yang mengatur keterlambatan penerbangan di Indonesia, serta hak dan kompensasi yang berhak diterima oleh penumpang.

Regulasi yang Mengatur Keterlambatan Penerbangan

Regulasi utama yang mengatur keterlambatan penerbangan di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Peraturan ini menetapkan hak-hak penumpang dan tanggung jawab maskapai dalam hal keterlambatan penerbangan.

Klasifikasi Keterlambatan

Berdasarkan PM No. 89 Tahun 2015, keterlambatan penerbangan diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yaitu:

Keterlambatan 30-60 Menit.

Penumpang berhak mendapatkan informasi secara langsung dari pihak maskapai mengenai alasan keterlambatan. hal yang saya temui hari ini dalam keterlambatan adalah karena pengaruh cuaca buruk. Oleh maskapai beberapa kali mengumumkan kepada para penumpang dengan tidak diberikan kepastian waktu tentang keberangkatan hari ini.

Keterlambatan 61-120 Menit.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline