Cinta yang Tak Dapat Dipendam: Kisah Pernikahan Pak Joo dan Essy di Ambon"
Pada Jumat, 22 Desember 2023, sebuah cerita cinta yang tak terduga dan mengharukan terungkap di sebuah gereja di Passo yakni GBI FOC. Di sana, dipersatukanlah dua jiwa yang telah merasakan pahitnya kehidupan— Joo Woriwun, seorang duda dengan status cerai mati, dan Essy Wetamsair, seorang janda yang juga telah merasakan kehilangan pasangan hidupnya dan berstatus cerai mati. Meski membawa beban masa lalu, mereka berdua berhasil menemukan cahaya baru dalam cinta satu sama lain.
Pak Joo dan Essy menjalani masa berpacaran singkat selama tiga bulan sebelum memutuskan untuk mengikat janji suci pernikahan di hadapan Tuhan dan capil.
Kedua belah pihak keluarga, termasuk anak-anak dan cucu, memberikan restu mereka untuk pernikahan ini, sebuah hal yang tidak selalu mudah di tengah pandangan masyarakat yang terkadang masih memandang sebelah mata pernikahan bagi mereka yang telah kehilangan pasangan hidup.
Proses pernikahan mereka tidak hanya dilalui secara ritual dan tradisional, tetapi juga melalui konseling pranikah. Konseling ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka menghadapi kehidupan baru sebagai suami dan istri, meski keduanya telah memiliki pengalaman dalam berumah tangga sebelumnya.
Pada hari yang bersejarah itu, kedua mempelai memutuskan untuk mengenakan pakaian khas Ambon, menciptakan nuansa yang khas dan penuh makna.
Langkah mereka menuju ruang ibadah penuh dengan kekhidmatan, pemimpin worship Leader yang memandu dengan kidung pujian, menciptakan suasana yang begitu sakral. Dengan penuh penghormatan semua peserta dimohon berdiri menyambut kedua mempelai memasuki ruangan ibadah.
Pendeta Hendra Joostenz, berbadan tinggi, tegap dan tampan dalam refleksi firman Tuhan, dengan tegas dan penuh kasih, menyampaikan pentingnya sebuah rumah tangga yang kokoh.
Ia menekankan perbedaan antara masa pacaran dan masa berumah tangga, memberikan pandangan yang realistis namun optimis tentang perjalanan pernikahan.
Ucapan janji nikah menjadi puncak dari upacara pernikahan mereka. "Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia, (Matius 19:6). Ikrar janji nikah mereka dengan penuh keyakinan. Dalam momen ini, sepasang mempelai dinyatakan sah sebagai suami istri, menyatukan mereka dalam ikatan yang tak dapat dipisahkan.