Lihat ke Halaman Asli

Hukum Adat Wapulaka: Minum, Jual Miras, Judi Didenda

Diperbarui: 13 Mei 2018   00:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Batu ratu empat

LEMBAGA adat Wapulaka, Desa Bahari, Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan patut menjadi teladan. Bagaimana tidak peraturan hukum adat di Wapulaka masih menjadi pedoman warga hingga saat ini. Malahan menjadi aturan sosial kemasyarakatan. Menariknya, bagi warga yang terbukti konsumsi, menjual minuman keras dan bermain judi dikenakan denda. 

Sisi lain dari Wapulaka ini memiliki batu ratu empat. Mirip jamur. Bukan hanya itu desa ini juga memiliki pasir putih dan keindahan batu mirip "jamur" berjejer. Semua masih alami. Adat istiadat, budaya dan seni masih sangat kental.

Wapulaka begitu nama kampung itu. Yang kini mekar menjadi tiga desa, Bahari I, II dan III yang terletak tak jauh dari tanjung pamali. Untuk ke Wapulaka melewati bisa melewati jalur laut dan darat. Tiap tahun memiliki acara ritual adat. Seluruh warga kampung yang ada di perantauan wajib hukumnya pulang kampung. Jika tidak kena denda. Sadis bukan. 

Ada nilai makna yang sangat Arif dari wajib pulkam ini. Sisi persatuan dan kesatuan masyarakat desa masih tetap dipertahankan. Jauh beda dengan masyarakat perkotaan. Sifat gotong royong masih melekat di hati masyarakat.

Jika dari Kota Baubau, Sulawesi Tenggara bisa melewati jalur darat darat melalui jalan poros Rongi atau jalur Batauga. Rumah warga berjejeran rapi. Pohon kelapa juga ikut berjejer menambah keindahan desa ini. Di pesisir pantainya memiliki pasir putih. Air lautnya jernih, karang bawah lautnya tampak jika kita berada diatas permukaan dan masih alami. Susunan rumah warga tertata rapi, bersih.

Batu mirip "jamur" ada di lingkungan Lagunci, paling ujung Wapulaka. Berhadapan langsung dengan laut Flores. Atau paling bawah ujung kaki pulau Sulawesi. Tempat ini memiliki wisata keunikan tersendiri. Batunya menjulang berjejer rapi di tepian. Disebelah kirinya tebing vertikal. Ini kepingan surga yang ada di Nusantara.

Namun tak sembarang untuk bisa kedesa ini. Pasalnya, peraturan hukum adat berlaku. Selain hukum positif. Parabelanya, pemerintah berjalan bersama. Sebagian besar warganya berprofesi nelayan. Nelayanya bukan listas regional tapi hingga Australia. Iya nelayan Internasional. Saat masih panen hasil sirip hiu. Nelayan dan juragan tebal dolar. Bahkan kampung ini dikenal kampung dolar. 

Menariknya, Sanksi sosial maupun materi menjadi efek jera menanti bagi warga yang melanggar hukum adat ini. Warga yang terbukti mengkonsumsi Miras dikenakan denda Rp 1 juta perorang. Bagi penjual Miras dikenakan denda Rp 5 juta. Sedangkan penjudi dikenakan denda Rp 1 juta perorang. Sedangkan penyedia tempat didenda Rp 2 juta.

Aturan adat Wapulaka ini masih kental hingga "zaman now" tetap dibelakukan di Desa Bahari I, II dan III. Pada pesta adat November 2017 lalu misalnya tokoh adat, pemerintah desa menggelar swiping di desa yang terkenal dengan profesi nelayan ini. Bahkan yang terciduk terbukti langsung didenda ditempat.

Mewakili generasi pemuda Wapulaka, Hariono mengapresiasi dan sangat mendukung peraturan adat Wapulaka tersebut berlaku dikampungnya. Karena ini miliki efek jera. Bahkan pelakunya tobat. 

Peraturan adat Wapulaka ini kata dia, disepakati tokoh adat, parabela Wapulaka disetujui Pemdes Bahari I, II dan III  Kecamatan Sampolawa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline