Lihat ke Halaman Asli

(Na)jis

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan itu mencerahkan. Bagi anak usia dini, pendidikan adalah menu tambahan melengkapi pengasuhan yang dialami di rumah. Di seluruh dunia pendidikan usia dini memang sedang kencang-kencangnya digalakkan karena telah terbukti pendidikan pada usia dini sangat membantu anak-anak mengembangkan berbagai keterampilan kognitif dan sosial yang sangat berguna baginya dalam menghadapi hidup yang makin sulit dan kompleks.

Kini, orang yang tergolong tidak mampu pun berusaha mengikutsertakan anak-anaknya dalam pendidikan usia dini. Pantas disyukuri Pemerintah membantu pendirian dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini komunitas yang dikelola oleh masyarakat. Dengan demikian semakin banyak anak yang ikut serta menikmati pendidikan anak usia dini.

Di negara-negara yang pendidikannya sangat maju dan terbaik di dunia seperti Finlandia, Swedia dan Denmark, pendidikan anak usia dini diberi waktu yang panjang. Anak-anak diizinkan masuk SD pada usia 7 tahun. Ini dilakukan karena berbagai hasil penelitian menunjukkan pendidikan usia dini yang dikelola dengan baik yang memberi anak-anak perhatian, rasa cinta dan kebebasan berekspresi sangat membantu kematangan anak bukan saja untuk memasuki SD, juga dalam menjalani hidupnya kelak.

Penelitian yang dilakukan di banyak negara juga menegaskan berbagai kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual sungguh menghancurkan si anak. Konsekuensinya, para pelakunya mendapat hukuman yang berat. Anak-anak harus dijaga agar tidak mengalami kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Dalam kaitan inilah kita semua harus sangat marah kepada JIS yang telah melakukan kejahatan luar biasa dan sangat najis yaitu tidak dapat memberikan perlindungan pada anak didik yang telah membayar sangat mahal. Pegawainya diduga melakukan kekerasan seksual pada anak TK.

JIS melakukan penjagaan yang sangat ketat di pintu gerbangnya, sehingga tidak sembarang orang bisa masuk. Ternyata penjagaan yang ketat terhadap orang luar itu bukan jaminan bagi anak didik untuk merasa aman. Sementara penjagaan pintu gerbang sangat ketat, pegawainya dengan bebas melakukan kejahatan terhadap anak didik di dalam. Diduga pegawai JIS melakukan kejahatan seksual terhadap anak TK.

Saat kasus ini terkuak, JIS menunjukkan perilaku dan reaksi yang sangat tidak kooperatif dan cenderung menambah banyak pelanggaran yang dilakukan. Mereka sampai berani menolak utusan resmi Kemdikbud untuk melakukan pemeriksaan. Sikap JIS ini tidak bisa ditolerir sama sekali. Ini bukan kesalahan kecil yang remeh, tetapi merupakan pelanggaran yang sangat serius karena menghina kedaulatan negara Indonesia. Status internasional tidaklah membuat mereka kebal hukum. Artinya seperti semua sekolah yang diduga ada pegawainya melakukan tindakan kriminal, tidak boleh menolak diperiksa. Apalagi TK mereka tidak pula memiliki izin.

Utusan Kemdikbud yang datang adalah perwakilan Pemerintah, aparat resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menolak dan tidak mengizinkan mereka melakukan pemeriksaan adalah penghinaan terhadap NKRI dan pelanggaran kedaulatan.

Pemerintah harus bertindak sangat tegas. Sekarang ini bukan pegawainya yang diduga melakukan tindakan kriminal saja yang harus disidik. Juga para pengelola yang tidak dapat mencegah peristiwa itu terjadi. Lebih dari itu, semua petinggi JIS juga harus diproses karena menolak memberikan izin kepada petugas resmi negara. Tuduhannya adalah pelanggaran kedaulatan.

Pemerintah jangan bersikap lemah menghadapi JIS. Mosok negara besar ngalah sama sebuah institusi hanya karena dia berstatus internasional. Kita tidak boleh membiarkan sebuah institusi melakukan tindakan yang sangat merusak. Pertama, warga negara kita telah jadi korban. Kedua, mereka tidak memiliki izin, ketiga melakukan pelanggaran kedaulatan. Dengan kesalahan sebesar itu, apakah layak JIS masih beroperasi di Indonesia?

Peristiwa ini juga menunjukkan satu hal yang mengerikan.Bagaimana bisa sebuah institusi beroperasi tanpa izin? Ini menegaskan bahwa pengawasan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Sementara itu terhadap bangsa sendiri, Pemerintah selama ini sangat ketat, dalam pemberian izin dan pengawasan.

Kasus JIS yang najis, menjijikkan, dan mengerikan ini harus diselesaikan sampai tuntas. Artinya tidak hanya berhenti pada memberi hukuman kepada si pelaku, juga pengelola. Pun dalam soal pelanggaran kedaulatan. Juga harus menjadi pelajaran sangat berharga. Ke depan harus ada regulasi yang sangat ketat untuk pendirian sekolah internasional yang bisa dimasuki oleh warga negara kita.

Juga harus dipertimbangkan secara mendalam, apakah memang layak dan baik anak-anak kita didik oleh lembaga bertaraf internasional sejak TK sampai SMA yang dikelola oleh sebagian besar orang asing? Jangankan anak-anak, tidak sedikit guru yang bekerja di sekolah internasional itu yang berperilaku seperti orang asing dan sering melecehkan negara, kebudayaan, dan agama yang ada di Indonesia. Kemdikbud sebaiknya memanfaatkan kasus yang menjijikkan dan mengerikan ini untuk melakukan kaji ulang terhadap semua lembaga pendidikan bertaraf internasional yang dikelola orang asing, terutama pada tingkat PAUD sampai SMU. Tengoklah Jepang dan Korea Selatan yang bisa menjadi negara maju tanpa sekolah internasional yang dikelola orang asing pada semua jenjang.

NEGARA INI HARUS BERSIKAP SANGAT TEGAS TERHADAP SIAPA PUN YANG TIDAK PATUH PADA KETENTUAN YANG BERLAKU.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline