Lihat ke Halaman Asli

Iba Mabako

Mahasiswa

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat di Hari Raya Idul Fitri

Diperbarui: 21 April 2023   11:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : kompas.com

Apa hukum meninggalkan shalat jum'at ketika sudah melaksanakan shalat 'ied?

Perlu diketahui, bahwa shalat 'ied dan shalat jum'at hukumnya wajib ditegakkan bagi seluruh umat islam (harus ada yang menegakkan).

Tetapi, para ulama berbeda pendapat ketika hukumnya kembali kepada setiap muslim (afradnya, bukan umat islam secara keseluruhan)

1. Mazhab Hanafi dan Maliki :
Walaupun sudah melaksanakan shalat 'ied, masih wajib hukumnya untuk menegakkan shalat jum'at.

2. Mazhab Syafi'i :
Shalat jum'at tetap wajib dilaksanakan, kecuali bagi orang-orang yang mendapat kesulitan (musafir/orang sakit dll) untuk berangkat ke masjid, maka boleh untuk tidak melaksanakan shalat jum'at.

3. Mazhab Hanbali :
Shalat jum'at tidak diwajibkan bagi yang sudah melaksanakan shalat 'ied. Tapi, tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat dzuhur.

Kesimpulan :
Bagi yang mendapat kesulitan (safar,sakit,jauhnya masjid dll), maka diperbolehkan untuk meninggalkan shalat jum'at dengan syarat sudah melaksanakan shalat 'ied.

Dan bagi yang tidak mendapatkan kesulitan, alangkah baiknya untuk mengerjakan keduanya.

Referensi :
Al-Jaziry, Abdu R. 2003. Al-fiqh 'alaa Madzahib al-arba'ah. Beirut: Darul Kutub Alilmiah.

Semoga Bermanfaat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline