Lihat ke Halaman Asli

Fenomena Pernikahan Dini Di Desa Pentadio Barat:Tantangan sosial Dampak Sosial

Diperbarui: 21 Desember 2024   20:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini merupakan salah satu fenomena sosial yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, bahkan di beberapa negara lain. Meskipun sudah ada peraturan yang melarangnya, fenomena ini masih terjadi, terutama di kalangan keluarga dengan latar belakang ekonomi rendah dan tradisi yang kuat. Pernikahan dini sering dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk tekanan sosial, adat, dan norma budaya yang ada di masyarakat. Laporan ini akan menganalisis fenomena pernikahan dini, mengaitkannya dengan tradisi yang ada, serta menilai dampak sosial yang ditimbulkan.

Pernikahan dini di Indonesia telah menjadi perhatian pemerintah dan berbagai organisasi internasional, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap kehidupan individu, khususnya perempuan. “Angka perkawinan anak di Provinsi Gorontalo pada tahun 2021 mencapai 11,64 persen, tahun 2022 naik hingga 13.65 persen, angka ini jauh di atas angka nasional sebesar 8,06 persen pada tahun 2022”dilansir dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini adalah:

Kemiskinan: Keterbatasan ekonomi menyebabkan orang tua merasa pernikahan adalah solusi untuk mengurangi beban keluarga.

Pendidikan yang Rendah: Anak-anak, terutama perempuan, yang tidak melanjutkan pendidikan seringkali dipaksa menikah lebih awal.

Norma Sosial dan Budaya: Di beberapa daerah, pernikahan dini dianggap sebagai bagian dari tradisi atau kewajiban keluarga.

Kurangnya Kesadaran Kesehatan Reproduksi: Banyak orang tua dan anak muda yang kurang memahami dampak pernikahan dini terhadap kesehatan fisik dan mental.

Pernikahan dini sering kali dianggap sebagai bagian dari tradisi dalam beberapa suku atau komunitas tertentu. Adapun Beberapa faktor tradisional yang mendorong pernikahan dini antara lain:

Pernikahan sebagai cara untuk menjaga kehormatan keluarga: Dalam beberapa budaya, menikahkan anak perempuan pada usia muda dianggap sebagai cara untuk menjaga martabat dan kehormatan keluarga.

Tekanan sosial: Masyarakat sekitar sering memberikan tekanan agar remaja menikah pada usia yang dianggap "tepat", meskipun secara biologis dan emosional mereka belum siap.

Adat istiadat dan kepercayaan agama: Di beberapa daerah, adat atau keyakinan agama menganggap pernikahan dini sebagai suatu kewajiban, terutama untuk perempuan yang telah mencapai usia tertentu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline