Lihat ke Halaman Asli

UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit

Diperbarui: 18 September 2023   00:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(I)Sumber:detik.com,Ilustrasi UMKM

Pandemi Covid-19 telah membawa perekonomian nasional dan global menuju resesi. Hal ini ditandai dengan pertumbuhan negatif atau kontraksi perekonomian nasional dan global.

Kontraksi tersebut terutama disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga akibat pembatasan sosial pencegahan Covid-19, penurunan belanja investasi, termasuk konstruksi dan akuisisi aset tetap, serta penurunan belanja pemerintah, termasuk belanja barang.Selain itu, perdagangan luar negeri juga turun drastis. Oleh karena itu, pemerintah berupaya keras memperbaiki kinerja perekonomian nasional pada kuartal III dengan harapan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 berkisar -0,4% hingga 1%.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19 yang turut berdampak pada pelemahan perekonomian nasional. Hal ini dapat dimaklumi karena usaha kecil, menengah, dan mikro memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perekonomian nasional.


Pelaku pemerintah dan korporasi harus mendorong usaha mikro menjadi usaha menengah. Fondasi bisnis ini juga terbukti kokoh dalam menghadapi krisis ekonomi. Usaha mikro memiliki perputaran transaksi yang cepat, menggunakan produksi dalam negeri, dan dekat dengan kebutuhan primer masyarakat.

Pemerintah menyadari potensi UMKM sehingga dalam beberapa tahun terakhir mengambil kebijakan untuk meningkatkan kemampuan usaha mikro dan kecil agar dapat ditingkatkan menjadi usaha menengah.


Salah satu tujuan program PEN adalah menggerakkan UMKM. Untuk itu, pemerintah telah menempuh sejumlah kebijakan, antara lain subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja, dan insentif perpajakan.


Pemerintah juga menyuntikkan dana sekitar Rp78,78 triliun ke Bank Nasional untuk melakukan restrukturisasi kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. Guna meningkatkan likuiditas usaha mikro, kecil, dan menengah, pemerintah juga memberikan jaminan modal kerja hingga Rp 10 miliar kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui PT. (Persero) Jamkrindo dan Askrindo.

Pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan untuk mengurangi beban pekerja usaha mikro, kecil, dan menengah melalui insentif pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah (Pasal 21 PPh). Bagi UMKM, pemerintah akan memberikan insentif PPh final sebesar 0,5%. Wajib pajak UMKM tidak diwajibkan membayar pajak atas usahanya dan tidak ada pajak yang dipotong atau dipungut atas pembayaran yang dilakukan kepada peserta UMKM. UMKM juga bisa memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.


Implementasi kebijakan di atas adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan usaha kecil, menengah dan mikro yang merupakan salah satu permasalahan yang saat ini dihadapi oleh usaha kecil, menengah dan mikro. Masih terdapat beberapa permasalahan struktural yang perlu diselesaikan agar usaha kecil, menengah, dan mikro dapat berperan lebih besar dalam perekonomian nasional. Permasalahan tersebut meliputi kualitas dan kontinuitas produksi, akses pemasaran, pengemasan produk, manajemen, keuangan dan kualitas SDM/UMKM peserta di area produksi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline