Uang yang ditransfer kan via non-tunai seperti QRIS masuk ke merchan tujuan tidak sih? Nah kalian tak perlu khawatir. Soalnya ada beberapa cara untuk mendeteksi keaslian QRIS.
Di era serba canggih seperti sekarang ini, pasti banyak dari kalian yang suka melakukan transaksi secara cashless atau non-tunai. Soalnya selain praktis, transaksi ini juga efisien mengingat saat ini sudah banyak layanan jasa keuangan yang memanfaatkan metode tersebut.
Namun dibalik kemudahannya kalian wajib hati-hati soalnya jika kita tidak teliti, uang yang kita transfer lewat QRIS bisa saja malah masuk ke rekening penipu. Seperti yang dialami para korban kasus penipuan QRIS di kotak amal yang baru terbongkar beberapa hari terakhir ini. Kok bisa begitu ya?
Belakangan ini media sosial diramaikan oleh video seorang pria yang menempelkan stiker QRIS di kotak amal Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan. Pria yang diketahui bernama M. Iman Mahlil Lubis itu awalnya salat di dekat kotak amal.
Kemudian ia terlihat seperti memasukkan uang ke kotak amal. Tapi setelah dilihat dengan seksama di rekaman CCTV, ternyata ia bukan memasukkan uang melainkan menempelkan stiker QRIS palsu dengan menumpuknya di atas stiker QRIS asli. Nah dengan begitu infaq yang ditransfer pengunjung bukan tersalurkan pada pengelola masjid melainkan masuk ke rekening pelaku.
Yang membuat kita tidak habis pikir ternyata pelaku tidak hanya melakukan aksi itu ke 1 sampai 2 masjid saja. Pria yang pernah bekerja sebagai pegawai Bank BUMN itu mengaku sudah menempelkan stiker QRIS dengan nama restorasi masjid di 38 lokasi berbeda dalam rentang waktu 9 hari.
Mulai dari masjid, mushola, SPBU, sampai galeri ATM jadi sasaran Iman. Alhasil dengan aksinya itu, Iman meraup uang sebesar 13 juta rupiah hanya dalam satu minggu. Tapi sepandai-pandainya tupai melompat, dia akan jatuh juga.
Akhirnya pada Selasa 11 April, Iman ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Iman dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan penjara paling lama 12 tahun. Selain itu Iman juga dijerat pasal 83 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana di mana ancaman penjaranya selama 4 tahun.
Aksi yang dilakukan Iman ini pun tak pelak membuat masyarakat khawatir. Uang yang ditransferkan via non-tunai seperti QRIS masuk ke merchan tujuan tidak ya? Nah kalian tidak perlu khawatir karena ada beberapa cara untuk mendeteksi keaslian QRIS. Pertama, saat memindai QRIS kalian harus memastikan kalau QRIS memiliki logo lembaga resmi.
Lalu pemeriksaan keaslian QRIS juga dapat dilakukan dengan mencoba scan QR Code QRIS dan mencocokannya. Apakah nama yang tertera dalam pembayaran QRIS sudah sesuai dengan tempat yang dibayarkan atau belum.