Nurvita Dyah Komalasari
(212111098 / HES 5 C)
Mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta.
Disusun guna memenuhi tugas Ujian Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum. Dosen pengampu Bapak Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Menurut pendapat Soerjono Soekanto, suatu kaidah hukum dikatakan berhasil atau tidaknya dalam mencapai tujuan tergantung dari apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap perilaku tertentu sehingga sesuai dengan tujuannya atau tidak.
Dan dalam membahas terkait efektivitas hukum yang hidup dalam suatu masyarakat itu berarti kita berbicara mengenai daya kerja hukum dalam mengatur perilaku masyarakat agar sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Untuk itu, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu sebagai berikut:
- Kaidah hukum atau peraturan hukumnya
Hukum tidak hanya sebagai alat untuk menjamin tegaknya suatu keadilan, keteraturan, ketentraman, dan ketertiban dalam masyarakat. Sebab selain itu, peranan hukum juga sangat penting guna menjamin adanya kepastian hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat.
- Penegak hukum
Penegak hukum dalam konteks ini ialah hanya bagi seseorang yang terlibat langsung dalam bidang penegakan hukum, seperti yang bekerja pada bidang Kehakiman, Kejaksaan, Kepengacaraan, dan Lembaga Permasyarakatan. Berjalannya suatu hukum juga dipengaruhi oleh sikap dan kepribadian para penegak hukum. Setiap penegak hukum dalam menjalankan tugasnya haruslah memiliki sifat yang berlandaskan pada keadilan dan kebenaran yang dapat secara langsung dirasakan, dilihat, serta diaktualisasikan.
- Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana penting dalam menunjang berjalannya hukum dan aturan dalam masyarakat. Sarana dan prasarana dalam hal ini seperti adanya tenaga manusia yang berpendidikan dan cakap hukum, pengorganisasian yang baik, peralatan yang memadai, dan lainnya.
- Kesadaran hukum masyarakat
Adanya penegakan hukum tentu saja didasari oleh adanya masyarakat. Tanpa adanya masyarakat, hukum tidak dapat merealisasikan apa yang menjadi tujuannya. Dalam hal ini, kesadaran masyarakat dibutuhkan untuk menunjang kepatuhan terhadap suatu hukum dan peraturan perundang-undangan. Semakin sadar masyarakat terhadap adanya hukum, maka akan berdampak pula pada berlakunya hukum ditengah masyarakat.