Lihat ke Halaman Asli

nuruzzahratulaulia

Mahasiswa UIN Suska Riau

Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru

Diperbarui: 17 Desember 2024   10:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

           Implementasi kebijakan adalah upaya agar kebijakan dapat mencapai suatu tujuan secara tepat, tidak lebih dan tidak kurang. Dalam pelaksanaan kebijakan publik, terdapat dua pendekatan yang dapat dilakukan, yaitu menjalankan kebijakan secara langsung dalam bentuk program atau melalui kebijakan turunan yang berasal dari kebijakan publik tersebut (Wahyudi, 2016 dalam Amalia Ulfa, 2022:866). Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pemindahan, pengolahan, dan pembuangan sampah yang dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Aktivitas ini mencakup dua aspek, yaitu pengurangan dan penanganan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 (Ashabul Kahfi, 2017:20).

            Menurut teori implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Edward III, ada empat faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan suatu kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Komunikasi mencakup penyampaian informasi yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana. Sumber daya meliputi anggaran, tenaga kerja, dan infrastruktur yang memadai. Disposisi mengacu pada sikap pelaksana kebijakan. Sementara itu, struktur birokrasi mencakup prosedur dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut (Sindy Lestari, 2023:77).

            Berdasarkan berita dari Go Riau, permasalahan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru masih menjadi isu yang serius dan mendapat perhatian publik, mengingat tumpukan sampah masih sering ditemukan di berbagai area kota. Topik ini dibahas dalam diskusi publik yang digelar di Rumah Gerakan Rakyat, Walhi Riau, pada Jumat, 22 November 2024. Ahlul Fadli, Eksekutif Daerah Walhi Riau, menyebutkan bahwa dari 15 kecamatan di Pekanbaru, hanya terdapat 60 unit tempat penampungan sampah sementara (TPS), atau rata-rata empat TPS per kecamatan. Jumlah ini dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal masyarakat. Selain itu, meskipun anggaran pengelolaan sampah telah dialokasikan, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan, sementara anggaran yang tersedia justru cenderung menurun.

            Berdasarkan berita dari Pekanbaru Go, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk mempercepat penyelesaian proses administrasi dan teknis terkait lelang pengelolaan sampah. Hal ini disampaikan dalam agenda Ekspose Rencana Angkutan Sampah yang digelar di Kantor DLHK Kota Pekanbaru, Jalan Datuk Setia Maharaja, pada Kamis, 5 Desember 2024. Roni menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru harus mencegah terulangnya kesalahan di masa lalu, di mana tumpukan sampah yang menggunung di berbagai lokasi kota dapat memicu kemarahan warga.

            Berdasarkan berita dari Pekanbaru Go, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru berdiskusi dengan Setjen Dewan Ketahanan Nasional RI mengenai upaya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru pada Jumat, 27 September 2024, bertempat di Rumah Pintar Dalang Collection, Kota Pekanbaru. Upaya pengelolaan sampah di Pekanbaru perlu terus dioptimalkan, mengingat masih banyak sampah yang belum dipilah. Saat ini, hanya sekitar 20 persen sampah yang telah dipilah, sementara produksi sampah di Pekanbaru mencapai 30 ribu ton per bulan. Optimalisasi pengelolaan sampah di kawasan perkotaan menjadi langkah penting untuk mencegah penumpukan sampah.

            Berdasarkan berita tersebut, permasalahan utama dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru meliputi keterbatasan jumlah tempat penampungan sampah sementara (TPS), lambatnya proses administrasi dan teknis lelang pengelolaan sampah, serta rendahnya tingkat pemilahan sampah yang baru mencapai 20 persen dari total produksi sampah sebesar 30 ribu ton per bulan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu mempercepat penambahan TPS di setiap kecamatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, percepatan proses administrasi dan teknis lelang pengelolaan sampah sangat penting untuk mencegah terulangnya krisis penumpukan sampah. Terakhir, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah perlu ditingkatkan guna mengurangi volume sampah. Dengan langkah-langkah ini, efektivitas pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dapat ditingkatkan dan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan optimal.

DAFTAR PUSTAKA

Lestari, S., & Kamaruddin, K. (2023). Evaluasi Implementasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial (JEIS), 2(01), 75-82.

Kahfi, A. (2017). Tinjauan terhadap pengelolaan sampah. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 4(1), 12-25.

Pekanbaru. Go. Id. (2024). PJ Walikota Pekanbaru Gesa Lelang Pengelolaan Sampah. Diakses tanggal 10 Desember 2024. https://www.pekanbaru.go.id/p/news/pj-walikota-pekanbaru-minta-dlhk-gesa-lelang-pengelolaan-sampah

Pekanbaru. Go.id (2024). DLHK Pekanbaru berupaya Optimalkan Pengelolaan Sampah. Diakses tanggal 10 Desember 2024. https://www.pekanbaru.go.id/p/news/dlhk-pekanbaru-berupayaoptimalkan pengelolaan-sampah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline