Lihat ke Halaman Asli

Akibat Tidak Menyantumkan Harga Produk di Rak, Pelaku Usaha Dapat Dikenakan UUPK

Diperbarui: 4 Januari 2023   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Swalayan menurut KBBI adalah pelayanan sendiri oleh pembeli karena perusahaan tidak menyediakan pramuniaga. Istilah lain mengartikan swalayan adalah tempat perbelanjaan berbentuk toko yang menyediakan berbagai macam kebutuhan, seperti makanan, minuman, buah-buahan, peralatan rumah tangga, dan lainnya.

Namun, ada permasalahan yang kerap terjadi di beberapa toko swalayan. Biasanya permasalahan mengenai kelalaian dalam memasang label harga di rak barang. Kesalahan kecil seperti ini dapat membuat pelaku usaha dikenakan pasal Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dimana konsumen menjadi tidak tercapai haknya untuk mendapatkan informasi harga yang jelas.

Pengertian Konsumen dan Perlindungan Hukum

Konsumen merupakan pemakai atau pengguna dari suatu produk barang maupun jasa. Sebagai pengguna produk barang atau jasa, sudah barang tentu konsumen memiliki hak-hak khusus yang harus dilindungi. Dan hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Posisi konsumen yang cenderung lebih rendah dibandingkan dengan produsen atau pelaku usaha, yang menyebabkan hak-haknya rentan untuk dilanggar. Salah satu pelanggaran hak konsumen yang sering kali terjadi, yaitu pelanggaran terhadap hak atas informasi yang benar. Hal ini berkaitan dengan informasi harga yang tertera pada label rak barang, yang sering kali ditemukan perbedaan dengan harga yang dikenakan pada saat pembayaran di kasir. Perbedaan harga tersebut tentunya menimbulkan kerugian bagi konsumen karena biaya yang dikeluarkan melebihi beban yang telah diperhitungkan sebelumnya.

Berdasarkan hal tersebut, lantas apa perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen kepada konsumen terhadap harga? Apakah perlindungan yang diberikan oleh pihak pelaku usaha kepada konsumen sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumendan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan? Apa saja hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha?

Sebelum membahas undang-undang yang berkaitan, penulis akan mengawali dengan pengertian perlindungan hukum. Jadi, apa sih yang dimaksud dengan perlindungan hukum dan perlindungan konsumen?

Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum sesuai dengan aturan hukum, yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, serta baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa hingga sampai akibat dari pemakaian barang dan/atau jasa tersebut. Cakupan perlindungan konsumen dapat dibedakan dalam dua aspek, yakni:

1. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.

2. Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada konsumen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline