Lihat ke Halaman Asli

Andi Noer Hidayatullah

Pemerhati Kebijakan Pemerintah

UU Cipta Kerja Penting dan Perlu dalam Penyederhanaan Regulasi

Diperbarui: 22 Desember 2020   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam pidato kenegaraan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada 16 Agustus 2019 lalu, Presiden Joko Widodo mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk mereformasi aturan dan perundang-undangan yang dirasa menyulitkan masyarakat dan menghambat kemajuan Indonesia.

Sebenarnya sejak 2014, Presiden Jokowi sudah melakukan upaya-upaya reformasi regulasi. Tapi pidato kenegaraan setahun lalu itu sepertinya sinyal pemerintah akan lebih serius lagi dalam upaya reformasi regulasi-regulasi yang menghambat inovasi dan kemajuan bangsa. Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu bagian dari upaya reformasi regulasi itu.

Omnibus Law Cipta Kerja pertama kali disampaikan Presiden Jokowi saat pidato pelantikan periode kedua pada 20 Oktober 2019. Saat itu, Presiden mengatakan akan melakukan langkah perbaikan regulasi. Menurutnya, segala bentuk kendala regulasi harus disederhanakan, harus dipangkas. Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, Undang-undang Cipta Kerja. Kedua, Undang-undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law.

Omnibus law yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang, bahkan puluhan undang-undang. Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law itu, puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja, akan langsung direvisi sekaligus. Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus.

Upaya yang dilakukan pemerintah Jokowi itu penting dan perlu. Di era perubahan global sekarang ini, bangsa Indonesia sangat memerlukan regulasi yang sederhana, konsisten, dan mendorong munculnya inovasi-inovasi baru dan untuk melindungi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Bangsa Indonesia tak boleh terjebak pada regulasi yang kaku yang justru menghambat upaya mengatasi angka pengangguran dan kemiskinan. UU Cipta Kerja hadir salah satu tujuannya untuk menyederhanakan dan memudahkan regulasi perizinanan investasi di sektor industri padat karya, yang mampu menyerap tenaga kerja yang besar.

UU ini juga akan menguatkan dukungan kepada UMKM dari perizinan hingga akses permodalan, pemasaran dan kemitraan supaya muncul pengusaha-pengusaha lokal baru dan UMKM-UMKM yang ada terus berkembang dan berdaya saing global, serta mampu menciptakan lapangan kerja lebih banyak lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline