Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia telah menyebabkan angka pengangguran meningkat, tidak terkecuali Indonesia. Rilis terakhir dari Kemenko Perekonomian bahkan angka pengangguran mencapai lebih dari 9 (sembilan) juta. Dengan demikian, kebutuhan lapangan kerja akan sangat besar ke depannya, karena selain angka pengangguran yang sudah tinggi, juga akan ada angkatan kerja baru yang akan masuk bursa kerja.
Keberadaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan untuk percepatan penciptaan lapangan kerja. Percepatan penciptaan lapangan kerja, melalui UU Cipta Kerja, diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan, sehingga investasi dapat tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Meski demikian, implementasi lah yang akan menciptakan efektivitas untuk terwujudnya tujuan dari UU Cipta Kerja. Komitmen pemerintah sangat dibutuhkan dalam implementasi UU ini agar dapat mencapai tujuan secara optimal, yakni terciptanya lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia.
UU Cipta Kerja bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi ke Indonesia. Misalnya kemudahan dalam pengurusan izin AMDAL. Namun, implementasinya harus didukung tim penguji yang berkompetansi dan berintegritas. Tim Uji Kelayakan Lingkungan yang tidak berintegritas akan membuat UU Cipta Kerja yang bertujuan menyelesaikan masalah bisa menciptakan masalah baru, yakni terkait kelestarian lingkungan.
Dalam upaya meningkatkan investasi demi penciptaan lapangan kerja, tetap harus mempertimbangkan preferensi masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan, itu harus dikedepankan.
Selain itu, dengan adanya UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat meningkatkan sektor UMKM yang notabene merupakan sektor yang paling kuat di tengah krisis ekonomi. Di sisi lain, selama pandemi Covid-19 ini sektor UMKM juga merupakan sektor yang paling terdampak. Berbagai kebijakan penanganan Covid-19 telah menyebabkan interaksi antar masyarakat menjadi terbatas. Hal ini menyebabkan omset UMKM sangat turun drastic selama pandemi. Dengan adanya dukungan UU Cipta Kerja di sektor UMKM, kita sama-sama berharap sektor ini akan segera kembali pulih dan dapat menyerap tenaga kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H