Lihat ke Halaman Asli

Andi Noer Hidayatullah

Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Diperbarui: 9 November 2020   05:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu. Dengan disahkannya UU ini diharapkan akan mampu meminimalisir praktik korupsi yang terjadi secara institusional (institutional corruption), karena dalam UU ini biaya transaksi perizinan usaha dan investasi telah diminimalisir.

Sektor manufaktur merupakan bidang paling rentan atas adanya biaya-biaya tidak terduga yang sebenarnya tidak diperlukan. Sebagai contoh dalam data Indeks Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EODB), waktu pengurusan perizinan konstruksi bangunan di Indonesia dapat mencapai 200 hari. Hal itu dapat menjadi salah satu kendala bagi sektor manufaktur karena terdapat birokrasi yang berbelit hanya untuk mengurus perizinan bangunan.

Kompleksitas regulasi yang ada di Indonesia bisa berkembang menjadi praktek institutional corruption yang dilakukan oleh pihak perusahaan maupun instansi pemerintah untuk mempercepat birokrasi perizinan tersebut, sehingga kebijakan Omnibus Law akan menghindarkan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan membebani investor. Misalnya, untuk mempercepat waktu perizinan tersebut pengusaha atau investor biasanya terpaksa harus mengeluarkan "uang pelicin".

Penyederhanaan regulasi dengan metode Omnibus Law akan meningkatkan peringkat EODB Indonesia dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan. Tercatat saat ini Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei berdasarkan laporan Bank Dunia terkait EODB 2020.

Skema Omnibus Law termasuk RUU Cipta Kerja (Ciptaker), diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi investor baik dari dalam maupun luar negeri. Kebijakan penyederhanaan regulasi tersebut juga akan mengatasi celah-celah praktek korupsi yang selama ini terjadi pada jalur birokrasi di dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan memberi kemudahan investasi dan iklim berusaha dalam meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline