Lihat ke Halaman Asli

Andi Noer Hidayatullah

Pemerhati Kebijakan Pemerintah

RUU Cipta Kerja Akan Selamatkan UMKM dari Dampak Ekonomi Covid-19

Diperbarui: 8 Juli 2020   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tidak hanya berdampak pada bidang kesehatan saja, namun juga berdampak pada kegiatan sosial melalui upaya flattering the curve dari cepat dan luasnya penularan. Upaya tersebut berakibat pada terhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor, sehingga menyebabkan kinerja ekonomi menurun tajam. Konsumsi terganggu dari 5,3% pada Q1-2019 menjadi 2,7% pada Q1-2020, investasi terhambat dari 5% pada Q1-2019 menjadi 1,7% pada Q1-2020, konsumsi pemerintah melambat dari 5,2% pada Q1-2019 menjadi 3,7% pada Q1-2020, ekspor-impor terkontraksi, dan pertumbuhan ekonomi melambat/turun tajam.

Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2020 yang hanya sebesar 2,97% menunjukkan telah terjadi koreksi yang cukup tajam. Hal ini mengindikasikan tekanan lebih berat akan dialami sepanjang tahun 2020 bahkan hingga tahun 2021. Artinya pertumbuhan ekonomi terancam bergerak dari skenario berat sebesar 2,3% menuju skenario sangat berat yaitu kontraksi ke minus 0,4%.  Pertumbuhan ekonomi nasional masih lebih kuat dibanding realisasi pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah yang sudah terkontraksi, seperti Singapura yang terkontraksi ke minus 2,2%, Eropa ke minus 3,3%, Perancis ke minus 5,4%, dan Tiongkok ke minus 6,8%.

Salah satu penyebab melambatnya pertumbuhan ekonomi nasioanal adalah dampak Covid-19 yang memukul sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga tidak sedikit UMKM yang menghentikan aktivitasnya. Kondisi ini juga telah menyebaban semakin banyaknya angka pengangguran di Indonesia. Hal ini mengingat UMKM merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera meluncurkan insentif untuk menyelamatkan nasib UMKM.

Upaya pemerintah yang telah menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) perlu diapresiasi karena didalamnya ada insentif baik di bidang perpajakan maupun kredit bagi UMKM. Namun, alangkah lebih baik apabila kebijakan ini juga didukung dengan segera menyelesaikan pembahasan klaster UMKM dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.

Terlebih di tengah pandemi Covid-19, pembahasan RUU Cipta Kerja klaster UMKM tidak perlu ditunda-tunda lagi. Pemerintah dan DPR harus mendengarkan masukan dari pelaku UMKM langsung karena sektor ini berbeda dengan buruh yang memiliki serikat untuk menyalurkan aspirasinya. Urgensi pembahasan klaster UMKM pada RUU Cipta Kerja antara lain, pertama karena RUU Cipta Kerja menyediakan kemudahan perizinan bagi UMKM.

Hal itu berbeda dengan selama ini yang untuk mengurus izin saja susah dan butuh waktu yang lama. Karena prinsip UMKM biasanya jalan terlebih dahulu baru kemudian mengurus perizinan. Akibat dari perizinan yang tumpang tindih seringkali membuat ruang gerak UMKM sangat sempit, sehingga sulit berkembang.

Kedua, perlunya pengaturan yang mempermudah permodalan bagi UMKM. Banyak UMKM sulit mendapatkan permodalan, apalagi mereka yang tidak memiliki agunan. Padahal, kenyataannya, selama ini proses pengajuan pembiayaan rata-rata masih harus memiliki agunan. Bahkan, masih banyak ditemukan Perda yang belum memiliki kelonggaran terhadap pemberian permodalan bagi UMKM. Apabila gejala seperti ini terus dibiarkan UMKM akan sulit untuk berkembang.

RUU Cipta Kerja menjadi solusi terbaik, apalagi akan memangkas beberapa pasal karet yang selama ini menjadi parasit bagi UMKM. RUU Cipta Kerja akan menyelamatkan UMKM ke depan bahkan UMKM segera naik kelas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline