Lihat ke Halaman Asli

Andi Noer Hidayatullah

Pemerhati Kebijakan Pemerintah

RUU Cipta Kerja akan Mendorong Percepatan Transformasi Ekonomi

Diperbarui: 23 Juni 2020   23:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Diskusi terkait Omnibus Law ramai digelar di dunia maya (ditengah pelaksanaan Pembatasan Sosial  Skala Besar (PSBB) akibat wabah Covid-19) oleh berbagai kalangan dan elemen masyarakat guna membedah berbagai materi dalam Rancangan Undang-undang yang biasa disebut "RUU Sapu Jagad" tersebut, yang didaulat Pemerintah sebagai wujud kepedulian dalam memakmurkan bangsa. 

Setidaknya ada tiga manfaat dari Omnibus Law tersebut, khususnya RUU Cipta Kerja, yaitu Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. 

Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 11 Kluster Omnibuslaw RUU Cipta Kerja yakni 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah dan 11) Kawasan Ekonomi, diyakini oleh banyak kalangan dapat membantu untuk menggerakkan kembali pereekonomian Indonesia dari dampak wabah covid-19 yang sedang melanda bangsa Indonesia.

Namun selain diskusi online mengenai manfaat RUU Cipta Kerja, tidak sedikit juga kalangan maupun elemen masyarakat yang menolak keberadaan RUU tersebut. Bahkan elemen buruh telah menyatakan akan mengabaikan peringatan PSBB dan akan melaksanakan aksi unjuk rasa dengan resiko ancaman kesehatan penyebaran Covid-19 di tengah massa aksi. 

Hal ini merupakan sesuatu yang sangat disayangkan, karena selain kontra produktif juga akan mengganggu upaya pemerintah yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk memutus penyebaran Covid-19. Padahal, seluruh elemen masyarakat seharusnya terlibat dalam pembahasan RUU ini, baik pihak yang pro maupun kontra harus berperan aktif dalam pembahasan RUU tersebut melalui kontribusi-kontribusi positif.

Pemerintah dalam hal RUU ini begitu serius  pasalnya di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menyangkut teransformasi perekonomian Indonesia untuk menampik anggapan bahwa RUU tersebut akan mereduksi kesejahteraan tenaga kerja. Perlu disadari bahwa keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja membutuhkan pendapat, pemikiran mendalam, dan pertimbangan dari berbagai pihak.

Seluruh pemangku kepentingan baik dari pemerintah, DPR, buruh, akademisi, dan para pengamat ekonomi juga harus mengambil bagian dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini. 

Dukungan yang konstruktif sangat dibutuhkan dalam pembahasan RUU ini demi terciptanya undang-undang yang mengayomi kepentingan nasional. Memberikan kritik tidaklah salah, namun tetap harus menghadirkan solusi.

Upaya pemerintah dalam memakmurkan kesejahteraan bangsa diantaranya dengan penyederhanaan berbagai peraturan sehingga efektif, efesien dan tidak tumpang tindih. 

Pemerintah berharap elemen masyarakat agar mendukung RUU Omnibus Law demi terciptanya percepatan transformasi ekonomi menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Diskusi-diskusi online yang tengah ramai dilaksanakan dapat merupakan ruang "brainstorm" untuk mengumpulkan beberbagai pandangan yang diharapkan dapat bermuara pada suatu konstruksi ide yang secara positif dapat bermanfaat pada rumusan ketentuan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline