Maqashid syariah menjadi tumpuan utama untuk mencapai kemaslahatan dan menghindari kemudharatan dalam kegiatan perekonomian. Maqashid syariah manusia bersifat kontemporer seiring perkembangan zaman termasuk pada sub ekonomi Islam. Maqashid syariah menurut Imam Syatibi terbagi dalam lima aspek, yaitu agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), harta (al-maal), keturunan (an-nasl). Maqashid syariah dapat diraih apabila kelima kebutuhan dasar tersebut terpenuhi, dimana apabila penerapan maqashid syariah dalam akad pembiayaan syariah berjalan dengan baik maka dapat mensejahterakan masyarakat apabila kebutuhan dasarnya terpenuhi.
Pada perbankan syariah, setiap akad pembiayaan yang ada di bank syariah harus berlandaskan pada hukum Islam. Salah satu akad pembiayaan pada bank syariah adalah akad mudharabah, akad kerja sama usaha antara dua orang yakni penyedia modal (shohibul mal) dan pengelola modal (mudharib). Bagi hasil usaha akad mudharabah diperoleh sesuai dengan kesepakatan dan biasanya berbentuk rasio (nisbah).
Maqashid syariah pada akad mudharabah dilihat berdasarkan dua hal, yaitu apabila seseorang memiliki harta dan keterampilan dalam mengelola hartanya, maka diwajibkan untuk mengelolanya secara pribadi. Jika usahanya berhasil, maka semua nilai untung yang didapat menjadi haknya. Sesuai dengan maqashid syariah bahwasannya nilai untung dari harta apabila tanpa bantuan dan hak orang lain adalah mutlak menjadi hak pemiliknya (Anhar & Nurhayati, 2022). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT berikut :
Artinya : "Siapa yang mengerjakan kebajikan, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan siapa yang berbuat jahat, maka (akibatnya) menjadi tanggungan dirinya sendiri. Tuhanmu sama sekali tidak menzalimi hamba-hamba(-Nya)." (Fushilat [41]: 46)
Kedua, apabila seseorang mempunyai harta namun tidak mempunyai keahlian dalam mengelolanya, maka ia dapat menyerahkan pada pihak lain untuk mengelola hartanya. (Andhika & Toha, 2018)
Agama merupakan keperluan utama bagi manusia, maka penting dalam menjaga kelestarian dan kemaslahatannya. Adapun pengaruh penerapan maqashid syariah pada akad mudharabah dari aspek agama adalah peningkatan nisbah pendapatan yang diterima oleh kedua belah pihak dapat memungkinkan meningkatnya pengeluaran untuk ZISWAF. Pada aspek jiwa dan akal, maqashid syariah dapat mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan yang produktif. Selain itu dari aspek perlindungan keturunan, keuntungan yang didapatkan nasabah dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Oleh karena itu, maqashid syariah memiliki peranan penting pada perekonomian Islam khususnya dalam penerapan akad mudharabah. Maqashid syariah ini menjadi tolak ukur kemaslahatan. Pada penerapannya, akad mudharabah di perbankan syariah harus berlandaskan pada sumber hukum Islam dan prinsip syariah pada setiap transaksinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H