Lihat ke Halaman Asli

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto S.Ag., M.Ag.)

Diperbarui: 2 November 2023   05:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nurul Ramdlani/212111236

Berikut adalah lima pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:

1. Max Weber: Sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, termasuk bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial dan bagaimana faktor sosial mempengaruhi perkembangan hukum.

2. mile Durkheim: Sosiologi hukum adalah analisis tentang peran hukum dalam memelihara solidaritas sosial dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat.

3. Niklas Luhman: Sosiologi hukum adalah studi tentang bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan sistem-sistem sosial lainnya dalam masyarakat.

4. Roscoe Pound: Sosiologi hukum adalah penelitian tentang faktor-faktor sosial yang mempengaruhi perkembangan, implementasi, dan efektivitas hukum dalam masyarakat.

5. Herbert L. Packer: Sosiologi hukum adalah analisis tentang bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai dan konflik dalam masyarakat, serta bagaimana hukum digunakan untuk mengatasi konflik tersebut.

Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya adalah studi mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat serta bagaimana masyarakat memengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan perkembangan hukum. Sosiologi hukum membahas dampak hukum terhadap perilaku sosial dan nilai-nilai masyarakat, serta bagaimana faktor sosial seperti budaya, ekonomi, dan politik memengaruhi pembuatan keputusan hukum. 

  • Analisis yuridis empiris adalah pendekatan yang menggabungkan elemen hukum dengan data empiris untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. 

Contoh analisis yuridis empiris bisa melibatkan studi kasus di mana peneliti menganalisis bagaimana sebuah undang-undang tertentu diterapkan dalam pengadilan atau dalam praktik sehari-hari. Misalnya, penelitian dapat fokus pada bagaimana pengadilan menerapkan undang-undang tentang hak asuh anak dalam kasus perceraian, dengan mengumpulkan data tentang putusan pengadilan, faktor-faktor yang mempengaruhi putusan tersebut, dan dampaknya pada anak-anak yang terlibat. Pendekatan ini membantu menggambarkan bagaimana hukum berfungsi dalam konteks praktik, bukan hanya dalam teori.

  • Analisis yuridis normatif adalah pendekatan hukum yang berfokus pada penelitian dan evaluasi teks hukum, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, untuk memahami dan menilai aspek-aspek hukumnya. Berikut adalah contoh analisis yuridis normatif:

Contoh: Analisis Pasal 1 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Hak Cipta

1. Identifikasi tujuan undang-undang: Analisis dimulai dengan mengidentifikasi tujuan dari UU Hak Cipta No. 10 Tahun 2020, yaitu untuk melindungi hak pemilik karya cipta dan memberikan dasar hukum bagi penggunaan karya cipta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline