Lihat ke Halaman Asli

Kasus Hukum Ekonomi Syariah

Diperbarui: 26 September 2023   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Pengadilan di suatu negara menghadapi tuntutan hukum terkait kebijakan pajak yang diskriminatif terhadap lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Nurul Ramdlani (212111236) HES 5G FASYA, UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Tugas mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Kasus Hukum Ekonomi Syariah: Pengadilan di suatu negara menghadapi tuntutan hukum terkait kebijakan pajak yang diskriminatif terhadap lembaga-lembaga keuangan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Analisis dengan Pendekatan Filsafat Hukum Positivisme:

1. Validitas Hukum: Dalam pandangan positivisme, yang terpenting adalah apakah kebijakan pajak yang diskriminatif ini telah ditetapkan dengan sah oleh pemerintah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Analisis awal akan memeriksa apakah tindakan pemerintah untuk mengenakan pajak semacam ini telah diatur dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku.

2. Pemerintahan yang Sah: Pendekatan positivisme akan mengevaluasi apakah pemerintah yang mengeluarkan kebijakan ini adalah pemerintah yang sah dan memiliki kewenangan untuk membuat peraturan pajak. Ini mencakup penelitian terkait tindakan eksekutif atau legislatif yang mendukung kebijakan tersebut.

3. Konstitusionalitas: Analisis positivisme akan mempertimbangkan apakah kebijakan pajak ini bertentangan dengan konstitusi atau hukum dasar negara tersebut. Jika ada konflik antara kebijakan pajak dan hukum dasar, pengadilan dapat diperintahkan untuk menilai validitas konstitusionalitasnya.

4. Penyelesaian Konflik: Jika ditemukan bahwa kebijakan pajak tersebut tidak sah berdasarkan hukum positif, pengadilan dapat memerintahkan perubahan atau pembatalan kebijakan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam analisis ini, pendekatan positivisme menekankan pada validitas formal dan hukum dari kebijakan pajak tersebut, serta pematuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, daripada pertimbangan prinsip-prinsip ekonomi syariah itu sendiri. Konflik hukum dalam kasus seperti ini akan diatasi dengan merujuk pada hukum positif dan prosedur hukum yang sah.

Beberapa pembahasan utama mazhab hukum positivisme:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline