Disusun oleh Kelompok 5 Kelas HES 5G, yang beranggotakan :
- Nurul Ramdlani 212111236
- Nurul Al Fatanira Rinjani 212111264
- Sheila Indah Marisa 222111260
- Wulan Yuliati 222111149
Pengertian Sosiologi Hukum menurut para ahli :
- Satjipto rahardjo, Pengertian sosiologi hukum ialah pengetahuan materi tentang hukum yang dikaji dalam persolan perilaku sosial yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.
Kata kunci : Persoalan perilaku sosial
Penjelasan: Mengkaji hukum dalam konteks prilaku sosial dalam kehidupan masyarakat.
- Emile Durkheim, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta dan pranata sosial dalam berbagai tatanan sosial.
Kata kunci : Fakta sosial
Penjelasan: Menjelaskan sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari fakta sosial dan pranata sosial dalam berbagai tatanan sosial.
- R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
Kata Kunci: Sosial
Penjelasan : merupakan hal- hal yang berkenaan dengan masyarakat atau sifat-sifat kemasyarakatan yang memperhatikan kepentingan umum.
- Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
Kata Kunci: Sosiologi
Penjelasan : merupakan ilmu yang menyelidiki tentang susunan-susunan dan proses kehidupan social sebagai suatu keseluruhan / suatu sistem.
- Mochtar Kusumaatmadja Pengertian sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat.
Kata Kunci: Kaidah dan asas