Lihat ke Halaman Asli

Jual Beli serta Peran Pasar dalam Ekonomi Islam

Diperbarui: 6 Maret 2019   20:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jual beli dan pasar adalah hal yang tidak asing lagi bagi kita semua. Kita tidak akan pernah lepas dari yang namanya jual beli dan pasar. Kita juga pasti memenuhi kebutuhan baik itu primer maupun sekunder. Kebutuhan-kebutuhan tersebut pasti akan kita dapatkan dan sudah tersedia dalam pasar. 

Oleh karena itu peran pasar sangatlah penting untuk kondisi perekonomian bagi pihak-pihak yang ada didalamnya, baik itu produsen, distributor, konsumen dan pemerintah atau Negara.  Dalam artikel ini penulis akan membahas mengenai mekanisme jual beli dalam pasar khususnya menurut pandangan Islam. Terlepas dari hal tersebut penulis juga akan memberikan informasi mengenai beberapa hadis atau ayat Al-Qur'an yang menegaskan tentang proses jual beli dalam mekanisme pasar. Sebelum itu kita harus tau apa yang dimaksud dengan pasar. 

Pasar merupakan sebuah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual-beli, baik itu barang ataupun jasa. Pasar terdiri dari semua pembeli dan penjual baik yang memengaruhi harganya. Ada dua peran di pasar, pembeli dan penjual. Ciri khas dari pasar adalah adanya pembeli dan penjual, dan kegiatan transaksi jual beli barang maupun jasa. 

Transaksi jual beli sendiri menurut pandangan Islam adalah  jual beli yang secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling menggantikan. Sedangkan menurut sebagian ulama telah mendefinisikan jual beli secara syar'i sebagai akad yang mengandung sifat menukar satu harta dengan harta yang lain dengan cara khusus. (Abdul Aziz, 2017 : 25).

Jual beli sendiri mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Adapun rukun jual beli adalah Ba'I (Penjual), mustari (pembeli), shighat (ijab dan qabul), dan ma'qud 'alaih (benda atau barang. Dalam sighat (ijab dan qabul) harus sempurna dan bisa disertai dengan khiyar, yakni keputusan yang memungkinkan aqid (orang yang berakad) membatalkannya. 

Menurut sebagian ulama terkini mereka mendefinisikan khiyar secara syar'i sebagai hak orang yang berakad dalam membatalkan akad atau meneruskannya karena ada sebab-sebab secara syar'i  yang dapat membatalkannya sesuai dengan kesepakatan ketika berakad (Abdul Aziz,2017:99). 

Misalnya ada seorang pembeli yang berakad kepada penjual dengan mengatakan, " Saya beli dari kamu barang ini dengan harga Rp. 1000,-, dengan catatan saya berkhiyar (pilih-pilih) selama sehari atau tiga hari." Ada salah satu hadis yang menegaskan khiyar dalam jual beli mekanisme pasar, hadis tersebut berbunyi :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِيْعًا أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الْآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعَ. – رواه البخاري ومسلم

Artinya: "Dan diceritakan dari Ibn Umar RA, dari Rasulullah SAW bersabda: "jika ada dua orang yang saling berakad jual beli, masing-masing mereka mempunyai khiyar (hak memilih) selagi belum berpisah semuanya. Atau salah satu dari keduanya memilih yang lainnya, apabila salah satu dari keduanya memilihnya maka keduanya telah melakukan jual beli dan hukum jual belinya adalah wajib. Dan jika keduanya berpisah setelah terjadi akad jual beli dan masing-masing tidak meninggalkan untuk membatalkannya, maka jual beli itu hukumnya wajib" (HR al-Bukhari).

Hadis tersebut ada indikasi bahwa dalam proses akad yang menggunakan khiyar. Dalam proses jual beli sebelum kedua belah pihak baik itu penjual atau pembeli belum berpisah maka hukumnya masih bisa menggunakan hak pilih yang digunakan untuk mencari yang baik dari dua urusan baik yakni meneruskan akad atau membatalkannya. (Rahmat Syafe'I, 2001 : 104) 

Menurut ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa khiyar terbagi menjadi dua yaitu khiyar at-tasyahi merupkan khiyar yang menyebabkan pembeli memperlama transaksi sesuai dengan seleranya terhadap barang, baik dalam majlis maupun syarat. Kedua adalah khiyar naqishah yang disebabkan adanya perbedaan dalam lafadz atau adanya kesalahan dalam perbuatan atau adanya penggantian. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline