Tentang perincian menyebutkan aib saat melamar calon mempelai :
Aib itu ada dua pembagian, ada aib syar'i seperti contoh fakir, ada aib 'urfi (secara umum) seperti contoh pelit.
Nah hukum nyebutin aib saat khithbah :
*Kalau melalui mak comblang, maka wajib mak comblang nyebutin kekurangan mempelai, ketika aib itu menjadi pertimbangan di terima atau di tolaknya lamaran.
Jika tanpa menyebutkan sudah kemungkinan di tolak, maka cukup mengatakan "dia tidak baik" titik. Atau ucapkan sebagian kejelekannya saja jangan semuanya. Sehingga dalam kasus ini haram nyebutin aibnya secara detail atau nyebutin aib sebagian yang lain (setelah nyebutin sebagian yg awal).
Nb : kasus makcomblang yang menceritakan aib mempelai, tidak termasuk ghibah yang di haramkan, melainkan masuk pembahasan nasehat (meminta petunjuk).
*Kalau aib tersebut di sebutkan oleh dirinya sendiri (bukan mak comblang), maka:
Wajib, jika aib itu menetapkan khiyar (pilihan mau atau tidak)
Sunnah, jika menyebutkan aib itu bisa mengurangi rasa cinta
Haram, jika aib itu adalah sebuah maksiat, maka kamu harus bertaubat dan menutupi aib yang satu ini
Wallahu a'lam bis showab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H