Lihat ke Halaman Asli

Nurul qieje

Proses belajar menjadi penulis

Bolehkah Perempuan Menyatakan Cintanya?

Diperbarui: 19 Desember 2022   11:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Teringat dawuh seorang ulama' yakni Syaikh Said Ramadhan Al-Buthi :

"Islam itu tidak pernah melarang seseorang untuk jatuh cinta, yang dilarang dalam Islam adalah tindakan-tindakan negatif yang dilakukan atas nama cinta."

Tindakan yang merugikan harga diri, tindakan di luar ajaran syari'at, seperti berpegangan tangan, boncengan, ciuman, lebih-lebih berhubungan badan. Ingat... Prediksi cinta dengan tindakan yang seolah-olah saling mencintai adalah saling memiliki tanpa adanya ikatan pernikahan adalah hal yang salah. Perasaan cinta adalah sesuatu yang fitrah, jangan kau nodai dengan tindakan kotor di luar ikatan halal. 

Bedakan antara perasaan dengan tindakan.

Lalu bagaimana hukumnya seorang perempuan menyatakan cinta terlebih dahulu pada laki-laki ? Apakah itu murahan ? Apakah itu bisa menurunkan harga dirinya ?

Kami jawab : No. Demikian penjelasannya :

Ketika seorang perempuan mencintai laki-laki, dia berhak mengungkapkannya agar di halalkan (bukan untuk pacaran). 

Sohabat Anas RA bercerita : 

Ada seorang perempuan datang pada kanjeng Nabi SAW  menawarkan dirinya.

"Ya Rasulallah .... Maukah engkau padaku , maukah kau menikahiku ?". Ia jatuh cinta pada Rasulullah SAW.

Putri sohabat anas yang kala itu di sisinya menjawab : ih... Dimana rasa malunya, sungguh ini tidak pantas, ini tidak pantas kamu lakukan. (Dengan melihat dhohir kejadian tanpa tau maksud tujuannya)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline