Lihat ke Halaman Asli

Nurul Qalbi

Mahasiswa

Strategi Bersaing Perusahaan Dominan

Diperbarui: 25 Oktober 2023   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yanuar Surya Putra (2011) menekankan bahwa strategi bersaing merupakan elemen kunci untuk memastikan kelangsungan hidup suatu perusahaan dalam dunia bisnis. Dalam ranah pemasaran, perusahaan selalu berlomba untuk mengembangkan strategi guna bertahan atau bahkan unggul dalam persaingan, sehingga dapat memimpin di pasar. Menurut Daniel Dimas Adiatma (2008), persaingan adalah faktor krusial yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu perusahaan. Persaingan memaksa perusahaan untuk mencapai prestasi, seperti melalui inovasi dan implementasi yang efektif. Strategi bersaing membantu mencari posisi yang menguntungkan dalam industri, yaitu wilayah krusial di mana persaingan terjadi. Tujuan dari strategi bersaing adalah membangun posisi yang kuat dan menguntungkan dalam menghadapi kekuatan persaingan dalam industri.

Anna Widiastuti dan Siti Mabruroh (2009) mengulas tiga metode analisis, yakni SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats), SAP (Strategic Advantage Profile), dan ETOP (Environmental Threat and Opportunity Profile) dalam penelitiannya. Di antara ketiga pendekatan ini, SAP menjadi sorotan utama dalam diskusi tentang perusahaan dominan. SAP adalah suatu proses diagnostik yang bertujuan untuk mengembangkan keunggulan kompetitif serta mengurangi kelemahan, sekaligus mempertimbangkan peluang dan membatasi strategi atau area perbaikan.

Dalam penelitian Zulvia Makka (2021), dijelaskan bahwa dominasi ekonomi terjadi ketika suatu entitas menguasai pasar tanpa adanya pesaing. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku ekonomi memiliki posisi unggul di antara pesaing lain di pasar yang mereka kelola. Dalam konteks ini, Undang-Undang Anti Monopoli bertujuan untuk menghambat perjanjian, aktivitas, dan dominasi yang tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Regulasi ini diterapkan untuk mencegah pelaku usaha melakukan persaingan usaha yang tidak adil, yang dianggap dapat merugikan masyarakat dan negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline