Lihat ke Halaman Asli

Perceraian Karena Faktor Ekonomi

Diperbarui: 5 Juni 2023   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Judul "Perceraian Karena Faktor Ekonomi (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu) dan susun oleh  Mohammad Ridwan Hakim dan kurang lebih 69 halaman.
Tujuan mulia untuk menjaga dan memelihara keberlangsungan hidup berkeluarga tidaklah mudah untuk dicapai. Munculnya perubahan pandangan hidup yang berbeda antara suami dan istri, munculnya perbedaan pendapat antara dua orang, berubah dalam kecenderungan batin masing-masing sering menimbulkan krisis dalam keluarga yang mengubah suasana dari kerukunan menjadi pertengkaran, dari kerukunan menjadi konflik, dari kasih sayang menjadi kebencian, semua itu. hal-hal yang harus diadaptasi dan dihadapi. Islam tidak menutup mata terhadap hal tersebut di atas, Islam membuka jalan keluar bagi krisis yang tidak dapat diatasi atau kesulitan keluarga. Solusinya kemungkinan cerai, dengan talak, khuluk, dll. Perceraian sebagai solusi tidak boleh diambil kecuali sangat mendesak atau mendesak.

Alasan kenapa memilih judul skripsi yang Anda pilih

Judul skripsi ini saya pilih karena saya sangat tertarik dengan topik ini dan saya ingin tahu lebih banyak melalui judul ini. Saya telah memilih judul ini karena sangat cocok dengan studi saya dan dapat membantu saya mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang topik tersebut. subjek.

Pembahasan


Perceraian adalah putusnya hubungan pernikahan karena adanya faktor dan aturan yang mengenai hukum islam maupun undang-undang.
Nafkah adalah salah satu hal terpenting dalam kehidupan berumah tangga. Pentingnya tabungan ekonomi dalam keluarga (pendapatan keluarga) harus diperhatikan oleh anggota keluarga, terutama bagi suami sebagai penanggung jawab menafkahi keluarga milik perempuan (istri dan anak). Jika mata pencaharian ini tidak dipelihara dengan baik, seringkali mengancam keutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, suami istri, khususnya bagi suami sebagai pihak yang wajib menafkahi, tidak boleh menganggap enteng hal ini. Dalam hal ini perceraian karena faktor ekonomi adalah masalah nafkah keluarga, diantaranya ada suami yang tidak bertanggung jawab terhadap kebutuhan keluarga dan tidak bekerja keras untuk memenuhi kewajibannya, dan ada juga suami yang benar-benar bertanggung jawab dan tetap berusaha menafkahi keluarga, namun istrinya hidup dalam kemewahan sehingga istri menuntut agar suaminya tidak dapat menghidupinya dan mengajukan gugatan cerai.

Rencana Skripsi yang akan ditulis

Rencana saya akan menulis judul skripsi yang relevan dengan bidang saya tentang perceraian, jadi saya suka judul skripsi yang saya revisi tentang dampak perceraian dalam faktor ekonomi ini sangat menarik untuk saya gali.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline