Lihat ke Halaman Asli

Nurul MujahidahQolbi

Content Writer

Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Emang Boleh?

Diperbarui: 14 Maret 2024   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinterest/rawpixel.com

Pada saat puasa, Salah satu tantangan yang kerap dihadapi oleh ibu rumah tangga adalah memastikan rasa masakan. Bolehkah mencicipi masakan saat berpuasa?

Penting untuk kita pahami apa yang dimaksud dengan "mencicipi makanan". Dalam konteks ini, mencicipi berarti memasukkan sedikit makanan ke dalam mulut untuk mengevaluasi rasa, dengan syarat tidak ditelan dan segera dikeluarkan lagi. Ibnu Abbad mengatakan;

"Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan." (HR. Ibnu Abi Syaibah)

Dalam Islam, segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh dan mencapai kerongkongan dapat membatalkan puasa, termasuk makanan dan minuman. Namun, ulama telah memberikan pengecualian dalam beberapa kasus tertentu, termasuk mencicipi masakan dengan syarat tidak menelan apa pun.

Baca Juga: Tips Sehat Berbuka Puasa

Para ulama fiqih menyatakan bahwa mencicipi makanan dengan syarat tidak ada yang tertelan ke dalam kerongkongan, dan tidak ada yang tersisa di mulut yang kemudian tertelan, tidak membatalkan puasa. Alasan pengecualian ini adalah untuk memudahkan berbagai situasi, seperti ketika seorang ibu atau juru masak perlu memastikan rasa makanan yang akan disajikan untuk berbuka atau sahur.

Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:

"Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh".

Dengan demikian, mencicipi makanan hukumnya makruh bagi mereka yang tidak memiliki kepentingan. Tidak makruh bagi tukang masak yang memiliki kepentingan untuk disuguhkan sebagai jamuan berbuka puasa, atau orang yang memasakkan anak kecilnya yang sedang sakit.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline