Lihat ke Halaman Asli

Em.Nurul

Berhenti berfikir diri sendiri, mari berbagi

Memperingati Hari Hak Asasi Manusia.

Diperbarui: 17 Agustus 2024   01:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pribadi

      Hak Asasi Manusia (HAM). Merujuk pada hak-hak yang melekat pada individu hanya karena mereka adalah manusia. tampa memandang agama,jenis kelamin,warna kulit,bahasa,status sosial,latar belakang,identitas atau karasteristik lainnya. Hak-hak ini di anggap universal, inheren dan tak teralienasi, serta juga di lindungi oleh hukum dan norma internasional.dimana konsep bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap martabat dan kebebasan individu juga mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

  1. Universalitas: Hak asasi manusia ini berlaku untuk semua orang tampa diskriminasi. setiap individu, tampa memandang latar belakang atau identitasnya memiliki hak yang sama dan takterpisahkan.
  2. Inherensi: Hak asasi manusia iyalah bagian tak terpisahkan dari keberadaan manusia. mereka melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat di cabut.
  3. Tidak teralienasi: Hak asasi manusia dimana hak ini tidak dapat di cabut atau ditransfer. walaupun pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak ini, mereka tidak memiliki wewenang untuk mencabunya.
  4. Perlindungan hukum: Hak Asasi Manusia dilindungi oleh hukum dan norma-norma internasional. Dokumen-dokumen seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Konvensi Hak Sipil dan Politik Internasional (ICCPR), serta Konvensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Internasional (ICESCR) adalah contoh instrumen hukum yang mendukung dan mempromosikan HAM.
  5. Martabat manusia: Hak Asasi Manusia berkaitan erat dengan martabat manusia. Mereka mencakup hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak-hak kolektif.
  6. Kewajiban pemerintah: Pemerintah memainkan peran kunci dalam melindungi dan memajukan Hak Asasi Manusia. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan dan lembaga-lembaga yang mendukung hak-hak tersebut.
  7. Pengembangan dan perubahan: Konsep HAM terus berkembang seiring waktu, mencerminkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat. Hal ini memungkinkan adaptasi terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan politik.

      Hak Asasi Manusia_perlu kita ketahui dan kita tanamkan dimana hak atas kehidupan, kebebasan, keamanan pribadi, kebebasan berpendapat, hak untuk bekerja, hak pendidikan, hak kesehatan, dan banyak lagi. Pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dianggap sebagai dasar untuk membangun masyarakat yang adil, demokratis, humanis, yang berkelanjutan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline