Lihat ke Halaman Asli

Pandangan Islam Terhadap Riba

Diperbarui: 25 Desember 2021   16:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa sebenarnya pengertian dari riba dan apa dalilnya sehingga riba sebaiknya tidak dilakukan? Berikut penjelasannya

Seperti yang kita ketahui riba sangat bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Riba merupakan hal yang diharamkan dalam Islam.

Secara etimologi kata riba berasal dari bahasa Arab yang secara bahasa bermakna

 "al-ziyadah" ( ) artinya "tambahan". Dalam KBBI, riba berarti lintah darat, rente, pelepasan uang dan bunga uang.

Menurut terminologi, riba artinya kelebihan/tambahan dalam hutang piutang/jual beli yang sudah disyaratkan sebelumnya oleh salah satu pihak.

 

Hukum Riba

Pada Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

Yang artinya: Orang-orang yang memakan (memungut) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran gangguan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata: sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba... (al-Baqarah: 275)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline