Awal Agustus 2017 lalu, publik dikejutkan oleh berita tentang ditutupnya produsen jamu Nyonya Meneer. Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan PT. Nyonya Meneer pailit dikarenakan beban hutang yang tidak dapat lagi diselesaikan. Selain beban hutang, sengketa perebutan kekuasaaan di internal keluarga besar juga disebut-sebut sebagai menjadi pemicu ditutupnya perusahaan jamu kegendaris tersebut. Ibarat sebuah "drama" panjang, kisah pailitnya Nyonya Meneer pun hingga sekarang masih berlanjut. Mulai dari upaya pengajuan kasasi terhadap putusan pailit dari pihak PN Semarang ke Mahkamah Agung, aksi penyelamatan PT. Nyonya Meneer yang rencananya diakuisisi oleh Rachmat Gobel seorang Pengusaha Nasional namun urung, hingga dilakukannya lelang aset-aset PT. Nyonya Meneer.
The Legend of Jamu, begitulah gelar yang barangkali patut disematkan ke PT. Nyonya Meneer. Legendaris karena produksi jamunya sudah ada sejak tahun 1919, sebagaimana yang dicantumkan dalam produk-produknya "Berdiri sejak 1919". Usianya 98 tahun nyaris menyentuh angka 100 tahun, untuk ukuran sebuah produsen jamu tergolong usia yang sangat lama dan melampau beberapa generasi.
Dalam perjalanan panjang 100 tahun tersebut, PT. Nyonya Meneer bukannya tidak berinovasi. Dalam catatan dari berbagai sumber pertama, sejak berdiri pada 1919 jamu Nyonya Menerr identik sebagai jamu untuk kaum wanita. Tujuh puluh persen konsumennya adalah wanita. Kedua, dua produk primadonanya, minyak telon dan jamu habis bersalin. Ketiga, menerapkan strategi penjualan jemput bola melalui layanan delivery order.Keempat, membuka meneer cafe di senayan trade center.
Kelima, membuka waralaba spa di bali dengan investasi Rp 300 juta. Keenam, memodernisasi pengemasan produk seperti jamu berbentuk kapsul dan teh celup. Ketujuh, memperkenalkan waralaba meneer shop dan meneer corneer. Kedelapan, PT. Nyonya Meneer merupakan perusahaan pertama yang mengantongi pruduk dengan kualifikasi fitofarmaka, obat bahan alami yang telah melewati uji praklinik dan uji klinik. Kesembilan, diversifikasi produk dalam food suplement. Kesepuluh, membuka Taman Djamoe Indonesia seluas 3 hektar berisi aneka tanaman herbal yang menjadi bahan baku untuk meracik jamu.
Berinovasi ditengah konflik dan menjelang angka 100 tahun dinyatakan pailit. Terlepas dari berbagai persoalan yang menimpa PT. Nyonya Meneer, pasar jamu dan obat tradisional dapat dikatakan masih terbuka luas. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar 2013, dinyatakan bahwasanya proporsi rumah tangga di Indonesia yang memanfaatkan Pelayanan Kesehatan Tradisional mencapai 30,40%. Dari jumlah tersebut, 49% diantaranya memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional ramuan termasuk didalamnya pelayanan kesehatan yang menggunakan jamu. Hasil riset tersebut diatas, menggambarkan bahwasanya secara umum masyarakat Indonesia masih percaya khasiat jamu bagi kesehatannya. Sejalan dengan hal tersebut, dapat dikatakan pula bahwasanya pangsa pasar jamu masih sangat luas.
Terlepas dari peluang tersebut, industri obat tradisional juga dihadapkan pada berbagai ancaman dan tantangan. Salah satunya adalah pasar ilegal obat tradisional yang semakin marak, termasuk didalamnya obat-obat tradisional yang terindikasi mengandung Bahan Kimia Obat. Pun dengan produk impor yang semakin membanjiri pasar. Data sarana produksi obat tradisional mencatat terdapat 986 produsen obat tradisional di Indonesia, meliputi industri obat tradisional sebanyak 112 (12,80%) dan sisanya 874(87,20%) merupakan Usaha Kecil/Menengah Obat Tradisional. Sayangnya, data Sarana Obat Tradisional yang telah mendapat sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Tahun 2010 sampai dengan semester 1 tahun 2016 baru menyentuh angka 104 produsen. Selain tantangan memenuhi CPOTB.
Industri/Usaha Obat Tradisional juga dihadapkan pada tantangan memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri/Usaha Obat Tradisional. Berdasarkan data yang diperoleh, baru 55,27% sarana produksi obat tradisional yang sudah menyesuaikan izin dan nomor izin edar (NIE). Sisanya 21,40% belum menyesuaikan izin namun NIE masih berlaku dan 23,33% belum melakukan penyesuaian izin.
Sementara itu Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional telah menunjukkan keberpihakannya pada pelayanan kesehatan tradisional. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2, salah satu tujuan PP ini adalah untuk membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional seperti puskesmas, klinik dan bahkan rumah sakit.
Pelayanan kesehatan tradisional sendiri berdasarkan Pasal 7 dibagi menjadi pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi. Pelayanan kesehatan tradisional empiris merupakan penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. Pelayanan kesehatan tradisional komplementer merupakan penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamannya terbukti secara ilmiah. Sedangkan pelayanan kesehatan tradisional integrasi merupakan suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengkombinasikan pelayan kesehatan konvensional dengan pelayanan kesehatan tradisional komplementer, baik bersifat pelengkap ataupun pengganti.
PP ini sejatinya merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam mempertahankan dan mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional yang merupakan warisan luhur budaya Bangsa Indonesia, negara dengan keanekaragaman hayati dan endemik nomor 2 di seluruh dunia setelah Brazil. Pailitnya Nyonya Meneer hendaklah menjadi momentum bagi Pemerintah dan masayarakat Indonesia pada umumnya untuk kembali membangkitkan warisan jamu Indonesia. Membangkitkan komitmen terhadap warisan budaya pengobatan tradisional asli Indonesia, yaitu jamu. Menggaungkan back to nature keseluruh penjuru dunia. Mengembalikan jamu sebagai bagian dari martabat bangsa Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H