BOGOR, NANGGUNG - Selasa (26/2/2019), Suasana di Puskesmas Nanggung terlihat sangat ramai oleh pasien yang sedang mengantre untuk berobat. Banyak ibu berdiri yang sedang menggendong balita karena kurangnya kursi yang disediakan oleh Puskesmas Nanggung.
Yuli (37), seorang wanita yang berasal dari Pasir Saga, Parakan Muncang, Kec. Nanggung, Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat terlihat duduk sembari membawa buku kontrolnya, Yuli sedang mengantre kontrol tiap bulan untuk kehamilannya yang sudah berusia 8 bulan.
Yuli terlihat lelah karena duduk dibawah menunggu antrian gilirannya tiba. Rupanya, kursi yang diperuntukkan untuk pasien di Puskesmas Nanggung Kec. Nanggung, Kab. Bogor Prov. Jawa Barat telah penuh oleh orang lain. Baik pasien maupun bukan.
"Capek, sih. Tapi ya gimana lagi.", keluhnya. Ia merasa bahwa seharusnya ada kursi prioritas yang difungsikan untuk ibu hamil dan lansia oleh pihak puskesmas sendiri. "Untuk fasilitasnya sudah memadai, alat - alatnya juga. Tapi kalau untuk kursi ini seharusnya ditambah.", sarannya.
Tak hanya Yuli saja yang tengah hamil, banyak ibu - ibu dengan anaknya yang masih balita nampak duduk di lantai dan semakin membuat ruang tunggu Puskesmas Nanggung terlihat sempit dan ramai, diantaranya banyak dari mereka ingin memeriksakan anaknya yang sakit.
Yunita, bagian Produksi Kesehatan Puskesmas Nanggung memaparkan bahwa fasilitas di Puskesmas Nanggung ini sebenarnya sudah mumpuni. Termasuk alat - alat kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Beliau juga menjelaskan untuk bantuan fisik masih belum memadai, diantaranya yaitu, halaman puskesmas yang belum di paving, sehingga akan mengakibatkan genangan air jika hujan turun melanda daerah tersebut.
Pihak puskesmas sudah mengajukan bantuan kepada PT. Antam Persero Tbk yang memiliki area tambang emas di daerah Kecamatan Nanggung.
Puskesmas Nanggung dilengkapi 1 kamar bangsal rawat inap, 2 ambulan, 2 dokter umum, alat - alat kesehatan yang juga dibutuhkan oleh pasien. Semua fasilitas puskesmas terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat sehingga masih dikatakan dalam proses untuk menunjang semua fasilitas yang dibutuhkan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Dana yang digunakan untuk membeli semua fasilitas diatas adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) setempat. Namun, ada juga bantuan dari pihak PT. Antam Persero Tbk, perusahaan pertambangan yang ada di Kecamatan Nanggung.