Bagaimana kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Ilmu Hukum?
Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki kedudukan penting dalam ilmu hukum, baik secara teoritis maupun praktis.
Secara teoritis, Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dan memiliki objek kajiannya yang unik, yaitu hubungan hukum antara negara dengan perseorangan atau badan hukum lainnya dalam bidang administrasi negara.
Hukum Administrasi Negara (HAN) melengkapi ilmu hukum dengan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana negara menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan publik dan mengatur kehidupan masyarakat. Tanpa HAN, ilmu hukum akan menjadi tidak lengkap dan tidak mampu memberikan gambaran yang utuh tentang sistem hukum secara keseluruhan.
Secara praktis, Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). HAN memberikan kerangka hukum bagi penyelenggaraan administrasi negara yang efektif, efisien, dan akuntabel.
HAN juga menjadi dasar bagi penyelesaian sengketa antara negara dengan perseorangan atau badan hukum lainnya di bidang administrasi negara. Dengan demikian, HAN berkontribusi dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam ilmu hukum semakin diperkuat dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif. HAN terus berkembang dan beradaptasi dengan dinamika sosial dan politik, sehingga senantiasa relevan dalam menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H